Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyebut DPR belum menerima draf revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Draf beleid tersebut masih mungkin berubah.
"Karena pemerintah, tim kajiannya juga masih mengundang masukan dari stakeholder lainnya," ujar Willy kepada Medcom.id, Senin, 21 Juni 2021.
Menurut Willy, draf revisi UU ITE juga bisa berubah ketika sudah diterima DPR. Penyesuaian dari sebuah produk hukum sangat dimungkinkan.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR ini memahami polemik revisi UU ITE. Salah satunya pada Pasal 45C.
Willy berharap terdapat definisi yang jelas dari pasal tersebut. Sehingga, tidak terjadi polemik multitafsir di ruang publik.
"Saya sepakat harus ada definisi yang jelas dalam peraturan turunannya," ujar Willy.
Baca: NasDem Nilai Pasal 45C Revisi UU ITE Berpotensi Picu Masalah
Pasal 45C revisi UU ITE berisi dua ayat. Berikut lengkapnya: (1) Setiap orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 juta.
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyebut
DPR belum menerima draf revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE). Draf beleid tersebut masih mungkin berubah.
"Karena pemerintah, tim kajiannya juga masih mengundang masukan dari stakeholder lainnya," ujar Willy kepada
Medcom.id, Senin, 21 Juni 2021.
Menurut Willy, draf revisi UU ITE juga bisa berubah ketika sudah diterima DPR. Penyesuaian dari sebuah produk hukum sangat dimungkinkan.
Wakil Ketua Fraksi
NasDem DPR ini memahami polemik revisi UU ITE. Salah satunya pada Pasal 45C.
Willy berharap terdapat definisi yang jelas dari pasal tersebut. Sehingga, tidak terjadi polemik multitafsir di ruang publik.
"Saya sepakat harus ada definisi yang jelas dalam peraturan turunannya," ujar Willy.
Baca: NasDem Nilai Pasal 45C Revisi UU ITE Berpotensi Picu Masalah
Pasal 45C revisi UU ITE berisi dua ayat. Berikut lengkapnya: (1) Setiap orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)