Jakarta: Rencana penambahan Pasal 45C dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai bakal bermasalah. Pasal itu mengatur pemidanaan bagi pelaku penyebar hoaks.
"Kalau menilai dari wacana yang beredar tentang pasal tambahan 45C, tentang hukuman berita bohong atau hoaks dan sumir, saya menilai memang hal tersebut menjadi masalah," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Willy Aditya kepada Medcom.id, Minggu, 20 Juni 2021.
Menurut Willy, defenisi dalam beleid tersebut perlu diperjelas lewat aturan turunan untuk mencegah multitafsir. Dia mendorong semua pihak membantu mendefinisikan hal yang sesuai pengenaan pasal tersebut.
"Bukan malah memulainya dengan membangun distrust kepada pembuat undang-undang," ucap Willy.
Baca: Awas! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyebut kunci masalah di pasal tersebut termaktub pada frasa 'menimbulkan keonaran'. Sementara, jenis hoaks apa pun yang menimbulkan keonaran, rusaknya tertib sosial, dan kohesivitas masyarakat, sejatinya harus diganjar hukum.
"Kita tidak mau bangsa ini pecah akibat hoaks," ujar Willy.
Pasal 45C revisi UU ITE berisi dua ayat. Berikut lengkapnya:
(1) Setiap orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 juta.
Jakarta: Rencana penambahan Pasal 45C dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE) dinilai bakal bermasalah. Pasal itu mengatur pemidanaan bagi pelaku penyebar hoaks.
"Kalau menilai dari wacana yang beredar tentang pasal tambahan 45C, tentang hukuman berita bohong atau hoaks dan sumir, saya menilai memang hal tersebut menjadi masalah," kata Wakil Ketua Fraksi
NasDem DPR Willy Aditya kepada
Medcom.id, Minggu, 20 Juni 2021.
Menurut Willy, defenisi dalam beleid tersebut perlu diperjelas lewat aturan turunan untuk mencegah multitafsir. Dia mendorong semua pihak membantu mendefinisikan hal yang sesuai pengenaan pasal tersebut.
"Bukan malah memulainya dengan membangun
distrust kepada pembuat undang-undang," ucap Willy.
Baca:
Awas! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg)
DPR ini menyebut kunci masalah di pasal tersebut termaktub pada frasa 'menimbulkan keonaran'. Sementara, jenis hoaks apa pun yang menimbulkan keonaran, rusaknya tertib sosial, dan kohesivitas masyarakat, sejatinya harus diganjar hukum.
"Kita tidak mau bangsa ini pecah akibat hoaks," ujar Willy.
Pasal 45C revisi UU ITE berisi dua ayat. Berikut lengkapnya:
(1) Setiap orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)