Jakarta: Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai polisi tidak serius menangani laporan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini membuat preseden buruk bagi kepolisian.
"Sikap dari Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan yang kalau menurut pemberitaannya, sama sekali tidak membantu. Tidak ada perspektif melindungi korban, yang ada justru membuat korban makin trauma. Ini adalah preseden buruk yang sangat disayangkan," ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Sahroni menyesalkan polisi abai meski ibu korban telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan. Seperti rekaman, celana, hingga pengakuan anak-anaknya sendiri yang konsisten.
"Ini kasus kekerasan terhadap anak yang efeknya tidak main-main, bisa bikin trauma seumur hidup. Sudah mau laporan saja sudah syukur, tapi kalau sudah lapor tapi polisi malah tidak melanjutkan, ini keterlaluan," tegas dia.
Politikus Partai NasDem ini meminta Divisi Propam Polri dilibatkan mendalami kasus tersebut. Sikap polisi yang tidak proaktif menindak laporan kekerasan seksual itu bisa memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
"Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #Percumalaporpolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat," jelasnya.
Peristiwa kekerasan seksual pada anak itu terjadi pada 2019. Kasus diproses Polres Luwu Timur. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan bapak ketiga anak itu tersangka.
Ketiga korban sempat ditangani Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, pada Desember 2019. Penyidik tak menemukan bukti fisik atau tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami ketiga anak itu.
Berdasarkan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda trauma pada ketiga anak terhadap ayahnya. Ketiga anak itu disebut langsung menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.
"Sehingga penyidik melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dilaporkan," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca: Kasus Bapak Perkosa 3 Anak di Luwu Timur Belum Final
Jakarta: Wakil Ketua
Komisi III Ahmad Sahroni menilai polisi tidak serius menangani laporan
pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini membuat preseden buruk bagi kepolisian.
"Sikap dari Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan yang kalau menurut pemberitaannya, sama sekali tidak membantu. Tidak ada perspektif melindungi korban, yang ada justru membuat korban makin trauma. Ini adalah preseden buruk yang sangat disayangkan," ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Sahroni menyesalkan polisi abai meski ibu korban telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan. Seperti rekaman, celana, hingga pengakuan anak-anaknya sendiri yang konsisten.
"Ini kasus
kekerasan terhadap anak yang efeknya tidak main-main, bisa bikin trauma seumur hidup. Sudah mau laporan saja sudah syukur, tapi kalau sudah lapor tapi polisi malah tidak melanjutkan, ini keterlaluan," tegas dia.
Politikus Partai NasDem ini meminta Divisi Propam Polri dilibatkan mendalami kasus tersebut. Sikap polisi yang tidak proaktif menindak laporan kekerasan seksual itu bisa memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
"Sekarang seiring dengan mencuatnya berita ini, muncul pula tagar #Percumalaporpolisi, karena memang laporannya malah ditolak. Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat," jelasnya.
Peristiwa kekerasan seksual pada anak itu terjadi pada 2019. Kasus diproses Polres Luwu Timur. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan bapak ketiga anak itu tersangka.
Ketiga korban sempat ditangani Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, pada Desember 2019. Penyidik tak menemukan bukti fisik atau tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami ketiga anak itu.
Berdasarkan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda trauma pada ketiga anak terhadap ayahnya. Ketiga anak itu disebut langsung menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.
"Sehingga penyidik melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dilaporkan," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca:
Kasus Bapak Perkosa 3 Anak di Luwu Timur Belum Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)