ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Kasus Bapak Perkosa 3 Anak di Luwu Timur Belum Final

Siti Yona Hukmana • 07 Oktober 2021 17:06
Jakarta: Kasus tindak pidana pencabulan bapak terhadap tiga anaknya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu dihentikan. Meski begitu, Polri mengatakan kasus itu belum final. 
 
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Oktober 2021. 
 
Penyidik tidak menutup peluang kasus itu kembali diproses. Penyidikan bisa kembali dilakukan apabila penyidik mengantongi alat bukti baru. 

"Maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," ujar Rusdi. 
 
Peristiwa kekerasan seksual pada anak itu terjadi pada 2019. Kasus diproses Polres Luwu Timur. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya tidak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan bapak ketiga anak itu tersangka. 
 
"Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan," jelas Rusdi. 
 
Ketiga korban sempat ditangani Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, pada Desember 2019. Penyidik tak menemukan bukti fisik atau tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami ketiga anak itu.
 
Baca: Terdakwa Pencabulan Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Bui
 
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan bapak ketiga anak itu sebagai terlapor. Kemudian, melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, didampingi ibu korban.
 
Berdasarkan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ditemukan adanya tanda-tanda trauma pada ketiga anak terhadap ayahnya. Ketiga anak itu disebut langsung menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya. 
 
"Sehingga penyidik melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan di Polda Sulsel dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup sebagaimana yang dilaporkan," kata Silvester saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan