ilustrasi. (Medcom.id)
ilustrasi. (Medcom.id)

Terdakwa Pencabulan Anak di Sampang Divonis 20 Tahun Bui

Antara • 05 Oktober 2021 07:37
Sampang: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, memvonis hukuman penjara 20 tahun pada terdakwa kasus pencabulan anak asal Kecamatan Torjun, Sampang.
 
Menurut Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal, selain memvonis hukuman penjara 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
 
"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal, Senin, 4 Oktober 2021.

Ia menjelaskan yang memberatkan terdakwa, karena yang menjadi korban dalam kasus pencabulan itu masih balita yakni berusia empat tahun. Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa.
 
Baca juga: Daerah Mulai Antisipasi Bencana
 
Sebelumnya terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur yang bernama Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
 
Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya banding.
 
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," jelasnya.
 
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," terang Afrizal.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan