Ilustrasi. MI
Ilustrasi. MI

Polisi Diminta Menegur Kepala Daerah yang Mengabaikan PPKM Darurat

Anggi Tondi Martaon • 06 Juli 2021 22:52
Jakarta: Kepolisian diminta tegas terhadap implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Jika perlu, Korps Bhayangkara menegur kepala daerah yang belum mengimplementasikan dengan baik kebijakan tersebut.
 
"Tegur kepala daerah yang masih abai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah," kata anggota Komisi III Eva Yuliana melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.
 
Politikus Partai NasDem itu menyebut aturan PPKM darurat memberikan wewenang bagi kepolisian untuk menegur kepala daerah. Dengan begitu, gubernur, bupati, serta wali kota tidak mengabaikan edaran tentang PPKM darurat.

"Ketentuan tentang kewenangan kepolisian dikuatkan instruksi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), terutama kepala kepala daerah yang berada di zona merah di area Jawa dan Bali," ungkap dia.
 
Polisi juga diminta meningkatkan pengawasan di tengah masyarakat. Polisi diminta tak segan-segan menindak warga yang melanggar PPKM darurat.
 
“Perlu disentil agar ada efek jera pada yang lain," sebut dia.
 
Baca: Satgas Covid-19 Minta Sektor Non-Esensial Patuhi Peraturan PPKM Darurat
 
Polri juga diminta menindak pihak-pihak yang menimbun obat-obatan dan oksigen. Tindakan penimbunan dapat mengakibatkan kelangkaan.
 
Tak hanya itu, Polri harus menindak apotek yang menjual obat-obatan dan oksigen dengan harga tinggi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebut sudah menerbitkan tentang harga eceran tertinggi (HET) beberapa jenis obat untuk covid-19.
 
“Jadi kepolisian wajib menindak jika ada apotek yang menjual menaikkan harga sampai di atas ketentuan harga eceran tertinggi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan