Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. KPC PEN
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. KPC PEN

Satgas Covid-19 Minta Sektor Non-Esensial Patuhi Peraturan PPKM Darurat

Theofilus Ifan Sucipto • 06 Juli 2021 22:33
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta perusahaan di sektor non-esensial selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pekerja sektor non-esensial harus 100 persen bekerja dari rumah.
 
“Untuk sektor swasta non-esensial mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya bekerja di kantor,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.
 
Wiku juga mendorong seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat. Upaya menekan penularan covid-19 adalah tanggung jawab bersama.

“Taati peraturan agar PPKM darurat tidak sia-sia,” ujar dia.
 
Baca: Satgas Sebut Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi Selama PPKM Darurat
 
Wiku memastikan pemerintah menjalankan tugasnya. Caranya memastikan ketersediaan obat-obatan bagi pasien covid-19 yang dirawat maupun menjalani isolasi mandiri.
 
Apalagi, kata Wiku, pemerintah menggandeng 11 layanan telemedisin swasta. Masyarakat yang terpapar covid-19 bisa memanfaatkan layanan itu dan mendapat obat secara gratis.
 
“Untuk tahap awal fasilitas ini hanya berlaku di Jakarta,” tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan