Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar

PPKM Diperpanjang, Tito Terbitkan 3 Inmendagri

Fachri Audhia Hafiez • 07 September 2021 08:29
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 7-13 September 2021. Regulasi juga mengatur PPKM luar Jawa-Bali 7-20 September 2021.
 
Aturan dituangkan dalam tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Beleid itu ditandatangani pada 6 September 2021.
 
Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku 7-13 September 2021.

Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Ini Aturan Baru Makan di Mal
 
Lalu, Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Beleid ini berlaku 7-20 September 2021.
 
Penetapan level berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, berpedoman pada pembatasan sosial penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
 
Selanjutnya, Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 yang mengatur penerapan PPKM level 3, 2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Aturan ini berlaku hingga 20 September 2021.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan