Jakarta: Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali semakin diperlonggar. Salah satunya, aturan makan di tempat pada pusat perbelanjaan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah memperpanjang waktu memberi layanan makan di tempat. Aturan ini berlaku selama masa perpanjangan PPKM level 2-4 pada 7-13 September 2021.
"Penyesuaian waktu makan atau dine-in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 6 September 2021.
Bukan tanpa alasan pemerintah melonggarkan aturan tersebut. Luhut memastikan langkah pelonggaran ini diambil karena perkembangan covid-19 di Jawa-Bali terus membaik.
Kelonggaran aturan dine in di pusat perbelanjaan ini memang sudah dilakukan pemerintah secara bertahap. Terakhir kali, pemerintah mengizinkan pengunjung makan di mal dengan durasi 30 menit. Aturan itu berlaku pada masa PPKM pekan lalu.
Adapun kapasitas konsumen makan di tempat hanya dibatasi sampai 25 persen. Kemudian, satu meja hanya diperbolehkan diisi maksimal dua orang.
Jakarta: Aturan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali semakin diperlonggar. Salah satunya, aturan makan di tempat pada
pusat perbelanjaan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah memperpanjang waktu memberi layanan makan di tempat. Aturan ini berlaku selama masa perpanjangan
PPKM level 2-4 pada 7-13 September 2021.
"Penyesuaian waktu makan atau
dine-in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 6 September 2021.
Bukan tanpa alasan pemerintah melonggarkan aturan tersebut. Luhut memastikan langkah pelonggaran ini diambil karena perkembangan
covid-19 di Jawa-Bali terus membaik.
Kelonggaran aturan dine in di pusat perbelanjaan ini memang sudah dilakukan pemerintah secara bertahap. Terakhir kali, pemerintah mengizinkan pengunjung makan di mal dengan durasi 30 menit. Aturan itu berlaku pada masa PPKM pekan lalu.
Adapun kapasitas konsumen makan di tempat hanya dibatasi sampai 25 persen. Kemudian, satu meja hanya diperbolehkan diisi maksimal dua orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)