Wakil Ketua MPR Arsul Sani. MI/Rommy Pujianto
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. MI/Rommy Pujianto

MPR Diminta Bikin Matriks Pro dan Kontra PPHN

Anggi Tondi Martaon • 24 Oktober 2021 09:32
Jakarta: Wacana mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sudah bergulir selama beberapa bulan. MPR diminta membuat matriks pro dan kontra wacana yang pertama kali disampaikan pada Sidang Tahunan MPR pada 2021 itu.
 
"Supaya diskursus kita di ruang publik itu ada progresnya," kata Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Minggu, 24 Oktober 2021.
 
Pembuatan matrik dinilai perlu agar terlihat peta respons masyarakat menyikapi wacana menghadirkan PPHN. Matriks tersebut mesti dilengkapi dengan alasan mendukung atau menolak rekomendasi MPR periode 2014-2019 itu.

"Itu bisa kita ikuti semua diskursus ya kalau kita googling itu maka bisa keluar semua lah posisi masing-masing terkait dengan PPHN," ujar Arsul.
 
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan matriks juga dapat melihat mekanisme menghadirkan PPHN melalui ketetapan (TAP) MPR atau undang-undang. Pasalnya, sikap fraksi di MPR terbelah menyikapi mekanisme menghadirkan PPHN.
 
"Kemudian mengatakan bahwa PPHN itu perlu dan posisinya kemudian pilihannya antara undang-undang atau TAP MPR, tidak lagi seperti itu menurut saya," ujar Arsul.
 
Anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa mendukung wacana pembuatan matriks tersebut. Terutama terkait konsekuensi menghadirkan PPHN melalui TAP MPR atau undang-undang.
 
Anggota Komisi X itu menyampaikan kedua mekanisme menghadirkan PPHN dinilai memiliki konsekuensi. Terutama terkait implementasi pelaksanaan setelah disahkan melalui TAP MPR atau undang-undang.
 
"Nanti kita akan berhadapan satu keadaan, di mana turunan yang harus dibuat dalam bentuk undang-undang dan itu adalah kesepakatan dari pemerintah dan DPR," kata Ledia.
 
Dia tak ingin keberadaan PPHN menjadi sia-sia. Sehingga, pembahasan PPHN bermanfaat bagi bangsa dan negara.
 
"Jadi proses yang juga penting menurut saya adalah konsekuensi ikutan itu harus ditetapkan untuk disegerakan penyelesaiannya agar nanti implementatif," ujar dia.
 
Baca: Survei: 70% Responden Tolak PPHN Diakomodasi Via Amendemen UUD 1945
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan