Jakarta: Rencana MPR mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditolak masyarakat. Hal itu tampak pada survei Indikator Politik Indonesia terhadap publik dan pemuka opini atau pakar.
"Jawabannya, 70 persen itu mengatakan tidak perlu melalui amendemen (mengakomodasi PPHN)," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi publik Fraksi NasDem, Rabu, 13 Oktober 2021.
Burhanuddin menyampaikan penilaian ini berdasarkan dua pendapat. Pertama, PPHN cukup ditetapkan melalui undang-undang (UU).
"Ada 37 persen mengatakan cukup melalui UU saja," ungkap dia.
Baca: Survei: Publik dan Elite Tak Sependapat UUD 1945 Diamendemen Sekarang
Kedua, 31 persen responden menilai PPHN cukup diakomodasi melalui penetapan (tap) MPR. Hanya 22 persen pemuka opini yang setuju PPHN masuk melalui amendemen. Sementara itu, 34,5 persen responden kalangan publik setuju amendemen UUD 1945 mengakomodasi PPHN.
Burhanuddin menyampaikan sejatinya mayoritas responden sepakat dengan adanya PPHN. Dukungan diberikan 56,2 persen peserta jajak pendapat.
"Jadi, secara umum PPHN perlu, tetapi tunggu dulu jangan melalui amendemen," ujar dia.
Survei dilakukan pada 2 hingga 7 September 2021. Jumlah responden kelompok publik mencapai 1.220 orang dengan penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.
Wawancara tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Margin of error survei, yakni 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Responden dari kelompok elite mencapai 313 orang dari 16 wilayah di Indonesia. Pemilihan opinion leader itu dengan metode purposive sampling karena tidak adanya populasi tetap terkait kelompok ini.
Survei opinion leader dilakukan melalui wawancara langsung dan virtual. Waktu pelaksanaannya selama September 2021.
Jakarta: Rencana
MPR mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ditolak masyarakat. Hal itu tampak pada survei Indikator Politik Indonesia terhadap publik dan pemuka opini atau pakar.
"Jawabannya, 70 persen itu mengatakan tidak perlu melalui
amendemen (mengakomodasi PPHN)," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi publik Fraksi NasDem, Rabu, 13 Oktober 2021.
Burhanuddin menyampaikan penilaian ini berdasarkan dua pendapat. Pertama, PPHN cukup ditetapkan melalui undang-undang (
UU).
"Ada 37 persen mengatakan cukup melalui UU saja," ungkap dia.
Baca:
Survei: Publik dan Elite Tak Sependapat UUD 1945 Diamendemen Sekarang
Kedua, 31 persen responden menilai PPHN cukup diakomodasi melalui penetapan (tap) MPR. Hanya 22 persen pemuka opini yang setuju PPHN masuk melalui amendemen. Sementara itu, 34,5 persen responden kalangan publik setuju amendemen UUD 1945 mengakomodasi PPHN.
Burhanuddin menyampaikan sejatinya mayoritas responden sepakat dengan adanya PPHN. Dukungan diberikan 56,2 persen peserta jajak pendapat.
"Jadi, secara umum PPHN perlu, tetapi tunggu dulu jangan melalui amendemen," ujar dia.
Survei dilakukan pada 2 hingga 7 September 2021. Jumlah responden kelompok publik mencapai 1.220 orang dengan penarikan sampel menggunakan metode
multistage random sampling.
Wawancara tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Margin of error survei, yakni 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Responden dari kelompok elite mencapai 313 orang dari 16 wilayah di Indonesia. Pemilihan
opinion leader itu dengan metode
purposive sampling karena tidak adanya populasi tetap terkait kelompok ini.
Survei
opinion leader dilakukan melalui wawancara langsung dan virtual. Waktu pelaksanaannya selama September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)