Jakarta: Indikator Politik menyebut publik dan pemuka opini (opinion leader) tak sepakat dengan wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dari MPR. Hal ini diketahui dari survei terbaru Indikator Politik terkait rencana perubahan konstitusi.
"(Responden) mengatakan tidak tahu atau tidak jawab di kalangan publik lebih banyak, tetapi yang mengatakan belum saatnya dilakukan perubahan (amendemen UUD 1945) lebih banyak," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi publik Fraksi NasDem, Rabu, 13 Oktober 2021.
Burhanuddin menyampaikan 55 persen responden dari kalangan masyarakat tak sepakat amendemen UUD 1945 dilakukan MPR sekarang. Sebanyak 69 persen opinion leader menyebutkan amendemen UUD 1945 tak diperlukan.
"Mereka memandang UUD bukan kitab suci, bisa dilakukan amendemen, tapi saat survei dilakukan mayoritas mengatakan belum saatnya amendemen," ungkap dia.
Baca: NasDem Tak Ingin Amendemen UUD 1945 Jadi Komoditas Politik
Selain itu, Indikator Politik melihat beberapa alasan amendemen UUD 1945 dianggap belum diperlukan. Di kelompok elite, alasan paling tinggi ialah amendemen UUD 1945 belum mendesak yang mencapai 27,8 persen.
Alasan paling tinggi di kelompok publik, yaitu UUD 1945 sudah sesuai dengan kondisi bangsa. Pernyataan ini didukung 24,9 persen responden.
Pihak yang setuju amendemen UUD 1945 dilakukan saat ini, yaitu 28,1 persen di kelompok elite dan 18,8 persen di kelompok publik. Jumlah responden dari kelompok elite yang tidak menjawab mencapai 2,9 persen, sedangkan dari kelompok publik 26,2 persen.
Survei dilakukan pada 2 hingga 7 September 2021. Jumlah responden kelompok publik mencapai 1.220 orang dengan penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.
Wawancara tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Margin of error survei, yakni 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Responden dari kelompok elite mencapai 313 orang dari 16 wilayah di Indonesia. Pemilihan opinion leader dengan metode purposive sampling karena tidak adanya populasi tetap terkait kelompok ini.
Survei opinion leader dilakukan melalui wawancara langsung dan virtual. Waktu pelaksanaannya selama September 2021.
Jakarta: Indikator Politik menyebut publik dan pemuka opini (
opinion leader) tak sepakat dengan wacana
amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dari
MPR. Hal ini diketahui dari survei terbaru Indikator Politik terkait rencana perubahan konstitusi.
"(Responden) mengatakan tidak tahu atau tidak jawab di kalangan publik lebih banyak, tetapi yang mengatakan belum saatnya dilakukan perubahan (amendemen UUD 1945) lebih banyak," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi publik Fraksi NasDem, Rabu, 13 Oktober 2021.
Burhanuddin menyampaikan 55 persen responden dari kalangan masyarakat tak sepakat amendemen
UUD 1945 dilakukan MPR sekarang. Sebanyak 69 persen
opinion leader menyebutkan amendemen UUD 1945 tak diperlukan.
"Mereka memandang UUD bukan kitab suci, bisa dilakukan amendemen, tapi saat survei dilakukan mayoritas mengatakan belum saatnya amendemen," ungkap dia.
Baca:
NasDem Tak Ingin Amendemen UUD 1945 Jadi Komoditas Politik
Selain itu, Indikator Politik melihat beberapa alasan amendemen UUD 1945 dianggap belum diperlukan. Di kelompok elite, alasan paling tinggi ialah amendemen UUD 1945 belum mendesak yang mencapai 27,8 persen.
Alasan paling tinggi di kelompok publik, yaitu UUD 1945 sudah sesuai dengan kondisi bangsa. Pernyataan ini didukung 24,9 persen responden.
Pihak yang setuju amendemen UUD 1945 dilakukan saat ini, yaitu 28,1 persen di kelompok elite dan 18,8 persen di kelompok publik. Jumlah responden dari kelompok elite yang tidak menjawab mencapai 2,9 persen, sedangkan dari kelompok publik 26,2 persen.
Survei dilakukan pada 2 hingga 7 September 2021. Jumlah responden kelompok publik mencapai 1.220 orang dengan penarikan sampel menggunakan metode
multistage random sampling.
Wawancara tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Margin of error survei, yakni 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Responden dari kelompok elite mencapai 313 orang dari 16 wilayah di Indonesia. Pemilihan
opinion leader dengan metode
purposive sampling karena tidak adanya populasi tetap terkait kelompok ini.
Survei
opinion leader dilakukan melalui wawancara langsung dan virtual. Waktu pelaksanaannya selama September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)