Jakarta: Nyoman Adhi Suryadnyana mendapat suara terbanyak dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hasil tersebut bukan keputusan akhir.
"Keputusan terakhir ada di Paripurna," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 10 September 2021.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan akan disampaikan di rapat Paripurna DPR. Seluruh anggota DPR akan memberikan pendapatnya apakah proses yang dilakukan Komisi XI diterima atau tidak.
"Di Paripurna itu kan harus meminta persetujuan dari seluruh anggota," ujar dia.
Nyoman tetap mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK periode 2021-2026. Padahal, dia dianggap tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 13 j Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Ketentuan tersebut mengharuskan seorang calon tak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Batas waktu tidak aktif yang dimaksud, yakni dua tahun.
Baca: DPR Pilih Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Calon Anggota BPK
Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea-Cukai Manado. Dia baru melepas jabatan tersebut pada 30 Desember 2019.
Nyoman bahkan mendapat dukungan paling besar dari anggota Komisi XI DPR. Dia memperoleh 44 suara.
Sedangkan 12 suara diperoleh Dadang Suwarna. Calon anggota BPK lainnya tak memperoleh dukungan.
Jakarta: Nyoman Adhi Suryadnyana mendapat suara terbanyak dalam
uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK). Namun, hasil tersebut bukan keputusan akhir.
"Keputusan terakhir ada di Paripurna," kata Wakil Ketua Komisi XI
DPR Amir Uskara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 10 September 2021.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan hasil uji kepatutan dan kelayakan akan disampaikan di rapat Paripurna DPR. Seluruh anggota DPR akan memberikan pendapatnya apakah proses yang dilakukan Komisi XI diterima atau tidak.
"Di Paripurna itu kan harus meminta persetujuan dari seluruh anggota," ujar dia.
Nyoman tetap mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK periode 2021-2026. Padahal, dia dianggap tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 13 j Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Ketentuan tersebut mengharuskan seorang calon tak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Batas waktu tidak aktif yang dimaksud, yakni dua tahun.
Baca:
DPR Pilih Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Calon Anggota BPK
Nyoman menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea-Cukai Manado. Dia baru melepas jabatan tersebut pada 30 Desember 2019.
Nyoman bahkan mendapat dukungan paling besar dari anggota Komisi XI DPR. Dia memperoleh 44 suara.
Sedangkan 12 suara diperoleh Dadang Suwarna. Calon anggota BPK lainnya tak memperoleh dukungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)