Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) harus berani mengambil sikap tegas menyikapi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Ketegasan yang dimaksud, yaitu menyatakan KLB cacat hukum.
"Kemenkum HAM harus mengatakan 'O, ini (KLB) cacat (hukum)," kata Pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, dalam diskusi di Polemik Trijaya, Sabtu, 6 Maret 2021.
Menurut dia, ketegasan itu harus diambil. Sebab, mempertaruhkan muruah Indonesia sebagai negara hukum.
"Dengan hormat demi tegaknya pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum, saya minta ini (ketegasan Kemenkum HAM)," kata dia.
Baca: KLB Deli Serdang Tak Sah Jika Tidak Sesuai Hukum Positif
Dia menyampaikan landasan KLB Deli Serdang cacat hukum karena tidak memenuhi aspek formil dan materiel. Sebab, penyelenggaraan KLB tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.
"Yang berlaku sekarang itu apa, secara hukumnya yang terdaftar di Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), bukan di benak masing-masing atau baru berlaku," ucap dia.
Dia menyampaikan seluruh pihak tidak perlu memojokkan pemerintah ketika menerima pengajuan pengesahan KLB. Sebagai lembaga negara, Kemenkum HAM wajib melayani seluruh pihak.
"Prosedur tetap akan dijalankan sebagai lembaga pemerintah harus bijak dan netral. Dan memang tidak boleh dia (Kemenkum HAM) menolak ketika itu (pengajuan pengesahan KLB) disampaikan," ujar dia.
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) harus berani mengambil sikap tegas menyikapi
Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Ketegasan yang dimaksud, yaitu menyatakan KLB cacat hukum.
"Kemenkum HAM harus mengatakan 'O, ini (KLB) cacat (hukum)," kata Pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, dalam diskusi di Polemik Trijaya, Sabtu, 6 Maret 2021.
Menurut dia, ketegasan itu harus diambil. Sebab, mempertaruhkan muruah Indonesia sebagai negara hukum.
"Dengan hormat demi tegaknya pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia adalah negara hukum, saya minta ini (ketegasan Kemenkum HAM)," kata dia.
Baca:
KLB Deli Serdang Tak Sah Jika Tidak Sesuai Hukum Positif
Dia menyampaikan landasan
KLB Deli Serdang cacat hukum karena tidak memenuhi aspek formil dan materiel. Sebab, penyelenggaraan KLB tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.
"Yang berlaku sekarang itu apa, secara hukumnya yang terdaftar di Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), bukan di benak masing-masing atau baru berlaku," ucap dia.
Dia menyampaikan seluruh pihak tidak perlu memojokkan pemerintah ketika menerima pengajuan pengesahan KLB. Sebagai lembaga negara,
Kemenkum HAM wajib melayani seluruh pihak.
"Prosedur tetap akan dijalankan sebagai lembaga pemerintah harus bijak dan netral. Dan memang tidak boleh dia (Kemenkum HAM) menolak ketika itu (pengajuan pengesahan KLB) disampaikan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)