"Pelayanan publik jadi terganggu. Padahal kebutuhan publik adalah salah satu tanggung jawab utama seorang pemimpin hasil pemilihan," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Februari 2021.
Kepala daerah terpilih wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada rakyat yang memilih dan dipimpin. Namun, tak demikian dengan pengganti sementara kepala daerah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bagaimana dengan penjabat yang akan mengisi kekosongan tersebut? Siapa yang dapat mengontrol penggunaan kekuasaannya?" kata Willy.
Baca: Kemendagri Ingin Pilkada Sesuai Jadwal, Tetap pada 2024
Selain itu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berpotensi mengulang jatuhnya korban jiwa dari panitia penyelenggara yang kelelahan. Pasalnya, pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) juga dilaksanakan pada 2024.
"Kita harus berani mengakui bahwa kita masih terus berproses dalam upaya memperbaiki sistem elektoral kita. Masih banyak kekurangan di sana-sini, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Jadi jangan sampai kita mengulang kebodohan yang sama," tegas Willy.