Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. MI/Pius Erlangga.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. MI/Pius Erlangga.

Menkominfo: Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU ITE

Anggi Tondi Martaon • 19 Februari 2021 14:41
Jakarta: Pemerintah membentuk tim khusus terkait Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah ini merespons kegundahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE.
 
"Pemerintah membentuk 2 tim," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platte kepada Medcom.id, Jumat, 19 Februari 2021.
 
Tim pertama yang dibentuk, yaitu Tim Revisi UU ITE. Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu tidak dijelaskan secara rinci tugas dari tim ini.

Tim kedua, yaitu Tim Pedoman Tafsir. Tim ini menyusun ketentuan yang akan menjadi pegangan aparat penegak hukum mengimplementasikan kedua ketentuan yang dikenal dengan pasal karet tersebut.
 
"Tim Pedoman Tafsir untuk pegangan APH (Aparat Penegak Hukum)," ujar dia.
 
Baca: 'Pasal Karet' UU ITE Lebih Banyak Dipakai Masyarakat
 
Wacana Revisi UU ITE mengemuka setelah Presiden Jokowi mengeluhkan keberadaan pasal karet di UU ITE. Kepala Negara ingin kedua pasal tersebut dihapus karena menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.
 
Respons tersebut disambut baik oleh sejumlah pihak, terutama DPR. Mayoritas fraksi mendukung keinginan yang disampaikan oleh Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan