Ilustrasi perundang-undangan dan aturan hukum. Medcom.id
Ilustrasi perundang-undangan dan aturan hukum. Medcom.id

'Pasal Karet' UU ITE Lebih Banyak Dipakai Masyarakat

Anggi Tondi Martaon • 19 Februari 2021 07:07
Jakarta: Pemerintah menunggangi Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membungkam lawan politik dianggap sekadar tudingan. Sebab, dua aturan yang disebut-sebut 'pasal karet' dalam UU ITE itu justru kerap dimanfaatkan masyarakat.
 
"Bukan karena pembelahan politik (perbedaan pandangan). Bukan," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto dalam diskusi virtual Populi Center, Kamis, 18 Februari 2021.
 
Dia menyebut pemidanaan yang menggunakan kedua pasal itu kerap dipakai dalam permasalahan yang bersifat lokal. Henry pun membantah pasal tersebut dipakai pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk melawan atau menjadi tameng dari kritik.

"Tidak ada hubungannya Jokowi lawan oposisi," ungkap dia.
 
Baca: Kominfo Sebut Pasal 28 UU ITE Bukan Tameng Pemerintah
 
Namun, dia tak menampik satu atau dua kasus yang memakai pasal tersebut akibat perseteruan masyarakat dan pejabat negara. Salah satunya, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Said Didu terhadap Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada pertengahan Juni 2020.
 
"Tapi itu kemudian (kasus) di-freeze (dihentikan). Tidak dilanjutkan lagi," sebut dia.
 
Dia tak sepakat kedua pasal tersebut dihapus dengan dasar banyak disalahgunakan oleh masyarakat. Dia mengusulkan agar pasal 27 ayat (3) diubah dengan menghilangkanfrasa 'penghinaan'.
 
"Yang tidak boleh didistribusikan hanya konten yang muatan pencemaran nama baik dan fitnah. Itu salah satu," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan