Jakarta: Kondisi perlindungan anak di Indonesia disebut masih memprihatinkan. Data Komisi Perlindungan Anak indonesia (KPAI) mengungkapkan, ada 4.369 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2019.
"Situasi penyelenggaraan perlindungan anak di tahun 2019 belum membaik," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
Susanto memerinci sebanyak 2.430 kasus ditemukan berdasarkan hasil pengawasan KPAI. Sisanya, hasil pengaduan masyarakat kepada KPAI. Jumlah ini memang menurun ketimbang 2018 yang sebanyak 4.885 kasus.
"Ada tiga besar pelangggaran anak yang tidak bergeser dari 10 tahun sebelumnya," ujar Susanto.
Pelanggaran hak anak pada 2019 didominasi kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 1.251 kasus. Sedangkan, kasus terbanyak kedua adalah pelanggaran hak anak dalam bidang keluarga, dan pengasuhan alternatif sebesar 896 kasus.
"Ketiga, pornografi dan kejahatan siber sebanyak 653 kasus dan kesehatan serta napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) sebesar 344 kasus," ungkapnya.
Konferensi Pers Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Medcom/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati jumlah pelanggaran hak anak secara kuantitas memang menurun. Tapi, kata dia, belum bisa jadi indikator. Sebab, bisa jadi masih ada kasus di daerah yang tak dilaporkan ke KPAI.
KPAI memerinci jenis kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2019. Sebanyak 896 kasus sosial dan anak dalam situasi darurat, 193 kasus agama dan budaya, 108 kasus terkait hak sipil dan partisipasi, dan 344 kasus jenis kesehatan dan napza.
Pelanggaran hak anak di sektor pendidikan ditemukan sebanyak 321 kasus. Pornografi dan kejahatan siber 653 kasus, anak berhadapan hukum (ABH) 1.251 kasus, trafficking dan eksploitasi 244 kasus, dan kasus perlindungan anak lainnya sebanyak 68 kasus.
Jakarta: Kondisi perlindungan anak di Indonesia disebut masih memprihatinkan. Data Komisi Perlindungan Anak indonesia (KPAI) mengungkapkan, ada 4.369 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2019.
"Situasi penyelenggaraan perlindungan anak di tahun 2019 belum membaik," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
Susanto memerinci sebanyak 2.430 kasus ditemukan berdasarkan hasil pengawasan KPAI. Sisanya, hasil pengaduan masyarakat kepada KPAI. Jumlah ini memang menurun ketimbang 2018 yang sebanyak 4.885 kasus.
"Ada tiga besar pelangggaran anak yang tidak bergeser dari 10 tahun sebelumnya," ujar Susanto.
Pelanggaran hak anak pada 2019 didominasi kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 1.251 kasus. Sedangkan, kasus terbanyak kedua adalah pelanggaran hak anak dalam bidang keluarga, dan pengasuhan alternatif sebesar 896 kasus.
"Ketiga, pornografi dan kejahatan siber sebanyak 653 kasus dan kesehatan serta napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) sebesar 344 kasus," ungkapnya.
Konferensi Pers Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Medcom/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati jumlah pelanggaran hak anak secara kuantitas memang menurun. Tapi, kata dia, belum bisa jadi indikator. Sebab, bisa jadi masih ada kasus di daerah yang tak dilaporkan ke KPAI.
KPAI memerinci jenis kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2019. Sebanyak 896 kasus sosial dan anak dalam situasi darurat, 193 kasus agama dan budaya, 108 kasus terkait hak sipil dan partisipasi, dan 344 kasus jenis kesehatan dan napza.
Pelanggaran hak anak di sektor pendidikan ditemukan sebanyak 321 kasus. Pornografi dan kejahatan siber 653 kasus, anak berhadapan hukum (ABH) 1.251 kasus,
trafficking dan eksploitasi 244 kasus, dan kasus perlindungan anak lainnya sebanyak 68 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)