Ketua DPP Golkar Zainuddin Amali (tengah)/MI/Susanto
Ketua DPP Golkar Zainuddin Amali (tengah)/MI/Susanto

Zainudin Amali: Iriawan Sudah Bukan Pejabat Polri

Whisnu Mardiansyah • 20 Juni 2018 12:10
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat tak menyalahi aturan. Ia sudah tak aktif sebagai perwira Korps Bhayangkara.
 
"Saya kira tidak ada masalah karena sekarang ini Pak Iriawan sudah menjabat sebagai Sestama di Lemhanas jadi sudah sesuai dengan UU. Beliau tidak menjabat lagi di lingkungan Polri," tegas Amali saat dihubungi, Rabu, 20 Juni 2018.
 
Penunjukan pejabat Polri sebagai penjabat gubernur bukan kali pertama. Hal serupa pernah terjadi di Sulawesi Barat ketika Irjen Carlo Brix Tewu menjadi penjabat gubernur Sulbar pada 2017.

Baca: Golkar tak Sepakat Hak Angket Pelantikan Iriawan
 
Politikus Partai Golkar itu menyadari atensi Pilkada Jawa Barat 2018 lebih besar ketimbang Sulawesi Barat pada saat itu. Wajar bila pelantikan Iriawan menimbulkan polemik.
 
"Yang penting yang bersangkutan tidak menjabat lagi di lingkungan Polri. Di Pilkada 2017 yang lalu Pak Carlo Tewu juga sudah menjabat eselon 1 di Kemenkopolhukam," ujar dia.
 
Baca: Tiga Fraksi Usulkan Hak Angket atas Pelantikan Iriawan
 
Penunjukan Iriawan menjadi polemik. Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, dan PKS mengusulkan penggunaan hak angket kepada Presiden Joko Widodo. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai Presiden paling bertanggung jawab atas pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.
 
Pemerintah dianggap tak konsisten karena melanggar aturan karena menunjuk perwira tinggi Polri aktif sebagai kepala daerah.
 
"Jangan lah menabarak banyak aturan yang sudah dibuat di negeri ini. Revolusi mental seharusnya bisa membuat masyarakat dan pejabat taat hukum. Jadi lah contoh bernegara yang baik. Angket!" tegas Mardani saat dihubungi, Selasa, 19 Juni 2018.
 
Fraksi NasDem pun mendukung DPR menggunakan hak interpelasi atau hak angket terbatas. Pemerintah dianggap perlu mengklarifikasi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan