Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala - Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala - Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Pembentukan Pansel KPI Dinilai 'Grasa-grusu'

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Agustus 2019 18:26
Jakarta: Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkritisi Komisi I DPR terkait pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022. Ombudsman menilai Komisi I terburu-buru. 
 
"Kalau dalam hal ini bersifat grasa-grusu, tidak lengkap," kata Adrianus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.
 
Komisi I DPR memandatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat pansel anggota KPI. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi I DPR bertugas memilih calon anggota KPI. 

Akibatnya, Ombudsman menemukan sejumlah maladministrasi dalam pembentukan pansel KPI. Salah satunya tidak ada petunjuk teknis (juknis) terkait pemilihan calon anggota KPI.
 
"Apa yang dilakukan tidak beres juga," pungkas dia. 
 
Adrianus berharap Komisi I DPR mengevaluasi kinerja pansel KPI. Dia menyebut dengan tata kelola yang baik, proses dan hasil juga akan baik. 
 
(Baca juga: Pansel KPI Diduga Melanggar Prosedur)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan