ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.

Omnibus Law Tak Boleh Berorientasi Bisnis

Whisnu Mardiansyah • 21 Desember 2019 12:51
Jakarta: Ekonom senior dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hasan berharap rencana penyederhanaan undang-undang dapat menyelesaikan masalah rumitnya izin investasi. Namun, konsep yang diistilahkan omnibus law itu tak boleh semata berorientasi bisnis.
 
"Omnibus law itu harus partisipatif. Jangan memiliki tujuan-tujuan tertentu jangka pendek," kata Fadhil dalam diskusi "Wajah Kita 2019" di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019.
 
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih juga senada. Ia menilai omnibus law justru akan menjadi blunder pemerintah jika tujuannya hanya berorientasi pada bisnis.

"Omnibus law paling bahaya karena teralu memanjakan penerima manfaat, bukan kelompok terdampak," tegas Alamsyah.
 
Menurut Alamsyah, Ombudsman banyak menerima pengaduan terkait masalah perizinan. Temuan Ombudsman, kata dia, letak masalahnya ada di pelaksanaan kegiatan dan kebijakan regulasi izin yang kerap berubah.
 
"Karena itu omnibus law tidak akan menyelesaikan masalah. Percayalah," kata Alamsyah.
 
Rancangan undang-Undang (RUU) omnibus law investasi dibagi 11 klaster meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Omnibus law investasi juga membahas aspek kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
 
Presiden Joko Widodo mengimbau kepala daerah merevisi peraturan daerah yang bertentangan dengan konsep Omnibus Law investasi bila RUU disahkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan