Menteri Koordiator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan memberikan fleksibilitas bagi pekerja outsource asing di perusahaan rintisan atau startup tanpa melupakan tenaga kerja domestik.
"Isu hiring dan tenaga kerja asing, agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang," ujarnya dalam diskusi bersama wartawan di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Airlangga menjelaskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan mengatur definisi jam kerja, prinsip kemudahan perekrutan, fleksibilitas jam kerja, serta upah dan pesangon bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM).
"Basisnya kesepakatan kerja dan tentu hak-hak pekerja itu dijamin. Dan terkait dengan jenis pengupahannya, dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau harian. Kita berikan lebih fleksibilitas," tuturnya.
Airlangga menuturkan, klaster ketenagakerjaan tinggal menunggu finalisasi agar masuk dalam draf RUU omnibus law. RUU yang mengamandemen 82 UU dan 1.194 pasal ini akan diserahkan ke DPR awal tahun depan.
"Seluruh materi ini akan kami bawakan ke bapak Presiden. Mungkin sebelum dirapatkan, belum bisa disclose detail karena butuh persetujuan dari kabinet," pungkas dia.
Adapun subtansi RUU Cipta Lapangan Kerja mencakup Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News