Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, ingin kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus dikaji ulang. Kebijakan itu tak boleh merugikan pekerja, khususnya yang bergaji rendah.
"Coba diinvetarisasi satu-satu dulu. Jangan sampai gajinya yang, memang ini kan Tapera ini diperuntukan untuk yang gaji berpendapatan rendah. Jangan sampai sudah rendah, semakin rendah gitu," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Herman mengatakan Fraksi Demokrat sudah mengusulkan agar dicarikan solusi yang tepat agar tak membebani rakyat. Terlebih kebijakan itu mewajibkan adanya pungutan bagi pekerja.
"Saya juga mengusulkan kepada fraksi saya untuk mengkaji situasi ini sambil tentu mencari solusi yang tepat dan diusulkan ke pemerintah, apa yang semestinya nanti diberlakukan supaya juga masyarakat, pekerja, tidak merasa keberatan dengan aturan ini," ucap Herman.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, ingin kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera) harus dikaji ulang. Kebijakan itu tak boleh merugikan pekerja, khususnya yang bergaji rendah.
"Coba diinvetarisasi satu-satu dulu. Jangan sampai gajinya yang, memang ini kan Tapera ini diperuntukan untuk yang gaji berpendapatan rendah. Jangan sampai sudah rendah, semakin rendah gitu," kata Herman di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Herman mengatakan Fraksi Demokrat sudah mengusulkan agar dicarikan solusi yang tepat agar tak membebani rakyat. Terlebih kebijakan itu mewajibkan adanya pungutan bagi pekerja.
"Saya juga mengusulkan kepada fraksi saya untuk mengkaji situasi ini sambil tentu mencari solusi yang tepat dan diusulkan ke pemerintah, apa yang semestinya nanti diberlakukan supaya juga masyarakat, pekerja, tidak merasa keberatan dengan aturan ini," ucap Herman.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)