Jakarta: Anggota Komisi VI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengingatkan, kebijakan pemotongan gaji atau penghasilan para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus diatur dengan tepat. Sehingga, tak berujung seperti kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi yang terjadi di PT Jiwasraya dan PT ASABRI.
"Banyak contoh penghimpun dana publik itu banyak contoh, ASABRI, Taspen, kemudian Jiwasraya. Itu kan terjadi persoalan hukum," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut dia, perlu ada afiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), misalnya dengan Bank Tabungan Negara (BTN), untuk mencegah persoalan hukum. Sehingga, pengelolaannya bisa transparan.
"Supaya betul-betul transparansi dan akuntabilitasnya bisa kita percayai gitu," ucap Herman.
Dia mengatakan aturan terkait kebijakan pemotongan gaji tersebut harus diseminasi. Sehingga, publik memahami kebijakan itu.
"Setiap peraturan ini harus didesiminasikan, setiap peraturan harus kita sosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik, masyarakat, rakyat sebagai pengguna aturan ini betul-betul merasa tepat aturannya," ujar Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Jakarta: Anggota
Komisi VI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengingatkan, kebijakan pemotongan gaji atau penghasilan para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera) harus diatur dengan tepat. Sehingga, tak berujung seperti kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi yang terjadi di PT Jiwasraya dan PT
ASABRI.
"Banyak contoh penghimpun dana publik itu banyak contoh, ASABRI, Taspen, kemudian Jiwasraya. Itu kan terjadi persoalan hukum," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Menurut dia, perlu ada afiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), misalnya dengan Bank Tabungan Negara (BTN), untuk mencegah persoalan hukum. Sehingga, pengelolaannya bisa transparan.
"Supaya betul-betul transparansi dan akuntabilitasnya bisa kita percayai gitu," ucap Herman.
Dia mengatakan aturan terkait kebijakan pemotongan gaji tersebut harus diseminasi. Sehingga, publik memahami kebijakan itu.
"Setiap peraturan ini harus didesiminasikan, setiap peraturan harus kita sosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik, masyarakat, rakyat sebagai pengguna aturan ini betul-betul merasa tepat aturannya," ujar Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)