Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada empat penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Mereka disanksi karena dinilai tidak serius mengurus pemberhentian sementara sebagai pegawai Nnegeri Sipil (PNS).
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut keempat anggota penyelenggara pemilu itu menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara," papar Heddy, Kamis, 2 Februari 2023.
Pemberhentian sementara, kata Heddy, berlaku selama 30 hari kerja hingga diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dan pengembalian gaji ke kas negara. Heddy mengemukakan kasus itu berawal sejak diangkat para teradu sebagai penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara," kata dia.
Adapun keempat orang itu berstatus PNS Pemerintah di Kabupaten Tolikara. Namun, Heddy menerangkan sampai perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para teradu belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Pada sidang yang digelar 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengatakan telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020. Tak dinyana, keduanya masih mendapatkan gaji sebagai PNS.
"Elmus dan Antonius masih mendapatkan gaji sebagai PNS karena pihak BKD tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS," kata Heddy.
Jakarta: Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada empat penyelenggara pemilihan umum (
pemilu) di Kabupaten Tolikara,
Papua Pegunungan. Mereka disanksi karena dinilai tidak serius mengurus pemberhentian sementara sebagai pegawai Nnegeri Sipil (PNS).
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut keempat anggota penyelenggara pemilu itu menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara," papar Heddy, Kamis, 2 Februari 2023.
Pemberhentian sementara, kata Heddy, berlaku selama 30 hari kerja hingga diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dan pengembalian gaji ke kas negara. Heddy mengemukakan kasus itu berawal sejak diangkat para teradu sebagai penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara," kata dia.
Adapun keempat orang itu berstatus PNS Pemerintah di Kabupaten Tolikara. Namun, Heddy menerangkan sampai perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para teradu belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.
Pada sidang yang digelar 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengatakan telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020. Tak dinyana, keduanya masih mendapatkan gaji sebagai PNS.
"Elmus dan Antonius masih mendapatkan gaji sebagai PNS karena pihak BKD tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara keduanya sebagai PNS," kata Heddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)