Jakarta: Indonesia Political Opinion (IPO) mengkritik pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memberikan sanksi kepada lembaga survei. Sanksi diberikan jika lembaga survei tak melaporkan sumber dana mereka.
"Statemen itu kemalasan berpikir Bawaslu, karena ada hal yang jauh lebih penting dari itu," kata Direktur IPO Dedi Kurnia Syah saat dihubungi, Senin, 28 November 2022.
Dia menjelaskan lembaga survei tidak terkait langsung dengan proses pemilu. Sebab, tak akan menjamin pemilihan berlangsung baik.
"Andai pun sumber dana diketahui, itu tidak akan membuat Pemilu lebih baik," ungkap dia.
Dia menyarankan Bawaslu bijak dalam menyampaikan pernyataan. Jika ingin menjadi lebih baik, maka Bawaslu harus fokus peningkatan kinerja.
"Andai pun ada upaya untuk memperkuat kewenangan Bawaslu akan jauh lebih baik jika dialamatkan pada peserta Pemilu, dan lembaga survei bukan peserta Pemilu," ujar dia.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan bakal memproses lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana secara transparan. Pelaporan sumber dana yang jelas merupakan prasyarat lembaga survei yang akan disertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Artinya KPU berwenang untuk meminta laporan untuk memverifikasi syarat termaksud, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU," terang Lolly kepada Media Indonesia, Minggu, 27 November 2022.
Bawaslu menyatakan akan memproses jika adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga survei. Bawaslu bakal memproses laporan setelah menerima aduan dari masyarakat yang menemukan pelanggaran dari lembaga survei.
"Tentu saja, pelanggaran terhadap norma peraturan, dengan serta merta masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik yang diproses Bawaslu," ujar dia.
Jakarta: Indonesia Political Opinion (IPO) mengkritik pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan memberikan sanksi kepada
lembaga survei. Sanksi diberikan jika lembaga survei tak melaporkan sumber dana mereka.
"Statemen itu kemalasan berpikir Bawaslu, karena ada hal yang jauh lebih penting dari itu," kata Direktur IPO Dedi Kurnia Syah saat dihubungi, Senin, 28 November 2022.
Dia menjelaskan lembaga survei tidak terkait langsung dengan proses pemilu. Sebab, tak akan menjamin pemilihan berlangsung baik.
"Andai pun sumber dana diketahui, itu tidak akan membuat Pemilu lebih baik," ungkap dia.
Dia menyarankan Bawaslu bijak dalam menyampaikan pernyataan. Jika ingin menjadi lebih baik, maka
Bawaslu harus fokus peningkatan kinerja.
"Andai pun ada upaya untuk memperkuat kewenangan Bawaslu akan jauh lebih baik jika dialamatkan pada peserta Pemilu, dan lembaga survei bukan peserta Pemilu," ujar dia.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan bakal memproses lembaga survei yang tidak melaporkan sumber dana secara transparan. Pelaporan sumber dana yang jelas merupakan prasyarat lembaga survei yang akan disertifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Artinya KPU berwenang untuk meminta laporan untuk memverifikasi syarat termaksud, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU," terang Lolly kepada
Media Indonesia, Minggu, 27 November 2022.
Bawaslu menyatakan akan memproses jika adanya pelanggaran yang dilakukan lembaga survei. Bawaslu bakal memproses laporan setelah menerima aduan dari masyarakat yang menemukan pelanggaran dari
lembaga survei.
"Tentu saja, pelanggaran terhadap norma peraturan, dengan serta merta masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik yang diproses Bawaslu," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)