Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim pihaknya tetap menjaga independensi dan netralitas dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU diminta untuk menjaga netralitas oleh delapan partai politik di parlemen.
Delapan parpol tersebut sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Mereka meminta KPU agar tak berpihak pada salah satu parpol.
"Setuju kalau itu (menjaga netralitas), konteksnya kami itu menjelaskan kemungkinan-kemungkinan. Karena dua sistem (proposional tertutup dan terbuka) itu juga pernah kita pakai. Itu saja," ujar Komisioner KPU Mochamad Afifuddin Afif, Selasa, 10 Januari 2023.
Dia menerangka pihaknya cuma menjalankan aturan yanga ada. Intinya, kata Afif, KPU tak punya kepentingan untuk lebih condong ke pihak manapun.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan penyelenggara kepemiluan wajib hukumnya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menyebut saat ini sistem pemilu legislatif di Indonesia masih menggunakan proposional terbuka.
"Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," terang Idham kepada Media Indonesia, Senin, 9 Januari 2023.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengeklaim pihaknya tetap menjaga independensi dan netralitas dalam menyelenggarakan tahapan
Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU diminta untuk menjaga netralitas oleh delapan partai politik di parlemen.
Delapan parpol tersebut sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Mereka meminta KPU agar tak berpihak pada salah satu
parpol.
"Setuju kalau itu (menjaga netralitas), konteksnya kami itu menjelaskan kemungkinan-kemungkinan. Karena dua sistem (proposional tertutup dan terbuka) itu juga pernah kita pakai. Itu saja," ujar Komisioner KPU Mochamad Afifuddin Afif, Selasa, 10 Januari 2023.
Dia menerangka pihaknya cuma menjalankan aturan yanga ada. Intinya, kata Afif, KPU tak punya kepentingan untuk lebih condong ke pihak manapun.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan penyelenggara kepemiluan wajib hukumnya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menyebut saat ini sistem pemilu legislatif di Indonesia masih menggunakan proposional terbuka.
"Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," terang Idham kepada Media Indonesia, Senin, 9 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)