Jakarta: Ketua Umum Partai Republiku Indonesia, Ramses David Simanjuntak, menerangkan pihaknya belum berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya, Republikku menjadi salah satu parpol yang dinyatakan gagal melengkapi verifikasi administrasi atau dokumen perbaikan oleh KPU.
"Kan belum ada pengumuman oleh tujuh Komisioner KPU," terang Ramses kepada Media Indonesia, Selasa, 4 Oktober 2022.
Padahal, Republikku dipastikan tak bisa mengikuti verifikasi administrasi tahap kedua yang diadakan sejak 29 September hingga 12 Oktober 2022. Dia mengaku masih menunggu keputusan KPU.
"Itu belum final," ucap Ramses.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada empat parpol yang dinyatakan gagal melengkapi dalam tahapan verifikasi administrasi atau dokumen perbaikan.
"Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu," ujar Idham.
Berikut 20 parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2:
PPP
PKB
PDI Perjuangan
Partai Nasdem
Partai Demokrat
PAN
Partai Gerindra
PSI
Partai Golkar
Perindo
PKN
PKS
Partai Gelora Indonesia
PBB
Partai Hanura
Partai Prima
Partai Ummat
Partai Buruh
Partai Garuda
PKP Indonesia.
Jakarta: Ketua Umum
Partai Republiku Indonesia, Ramses David Simanjuntak, menerangkan pihaknya belum berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) ke Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya, Republikku menjadi salah satu parpol yang dinyatakan gagal melengkapi verifikasi administrasi atau dokumen perbaikan oleh KPU.
"Kan belum ada pengumuman oleh tujuh Komisioner KPU," terang Ramses kepada
Media Indonesia, Selasa, 4 Oktober 2022.
Padahal, Republikku dipastikan tak bisa mengikuti verifikasi administrasi tahap kedua yang diadakan sejak 29 September hingga 12 Oktober 2022. Dia mengaku masih menunggu keputusan KPU.
"Itu belum final," ucap Ramses.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada empat parpol yang dinyatakan gagal melengkapi dalam tahapan verifikasi administrasi atau dokumen perbaikan.
"Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu," ujar Idham.
Berikut 20 parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2:
- PPP
- PKB
- PDI Perjuangan
- Partai Nasdem
- Partai Demokrat
- PAN
- Partai Gerindra
- PSI
- Partai Golkar
- Perindo
- PKN
- PKS
- Partai Gelora Indonesia
- PBB
- Partai Hanura
- Partai Prima
- Partai Ummat
- Partai Buruh
- Partai Garuda
- PKP Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)