Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tak Lolos Vermin Kedua, Republikku: Kita Tunggu Keputusan KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 05 Oktober 2022 04:18
Jakarta: Ketua Umum Partai Republiku Indonesia, Ramses David Simanjuntak, menerangkan pihaknya belum berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pasalnya, Republikku menjadi salah satu parpol yang dinyatakan gagal melengkapi verifikasi administrasi atau dokumen perbaikan oleh KPU.
 
"Kan belum ada pengumuman oleh tujuh Komisioner KPU," terang Ramses kepada Media Indonesia, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
Padahal, Republikku dipastikan tak bisa mengikuti verifikasi administrasi tahap kedua yang diadakan sejak 29 September hingga 12 Oktober 2022. Dia mengaku masih menunggu keputusan KPU.

"Itu belum final," ucap Ramses.
 

Baca: Kemendagri Ingatkan KPU: Jaga Kerahasiaan Data Pribadi Masyarakat


Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada empat parpol yang dinyatakan gagal melengkapi dalam tahapan verifikasi administrasi atau dokumen perbaikan.
 
"Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu," ujar Idham.

Berikut 20 parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2:

  1. PPP
  2. PKB
  3. PDI Perjuangan
  4. Partai Nasdem
  5. Partai Demokrat
  6. PAN
  7. Partai Gerindra
  8. PSI
  9. Partai Golkar
  10. Perindo
  11. PKN
  12. PKS
  13. Partai Gelora Indonesia
  14. PBB
  15. Partai Hanura
  16. Partai Prima
  17. Partai Ummat
  18. Partai Buruh
  19. Partai Garuda
  20. PKP Indonesia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan