Jakarta: Sebanyak delapan fraksi menyampaikan sikap terkait wacana proporsional tertutup pada dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Mereka menolak pileg kembali ke sistem proporsional tertutup.
Sikap tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diteken pimpinan fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tak ikut menyampaikan sikap ini. Keterangan resmi itu dibenarkan Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya.
"NasDem menolak mundur ke proporsional tertutup," kata Willy saat dihubungi, Selasa, 3 Januari 2013.
Sebanyak delapan fraksi itu kompak mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sebab, proporsional tertutup sebagai bentuk kemunduran.
Sistem demokrasi Indonesia dinilai terus mengalami perkembangan. Bahkan, diklaim semakin mendekati keinginan rakyat dalam memilih calon pemimpin dan wakil mereka di lembaga legislatif.
Tak mengherankan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengeluarkan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 mendukung penerapan proporsional terbuka pada Pileg 2009. Rakyat diberi kesempatan mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang.
"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata," bunyi keterangan tertulis tersebut.
Sebanyak delapan fraksi itu pun sepakat mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Mereka juga meminta MK konsisten dengan putusan sebelumnya dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Mayoritas fraksi di DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang (UU) dan independen. Tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Jakarta: Sebanyak delapan fraksi menyampaikan sikap terkait wacana proporsional tertutup pada dalam Pemilu Legislatif (
Pileg) 2024. Mereka menolak pileg kembali ke sistem proporsional tertutup.
Sikap tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diteken pimpinan fraksi Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tak ikut menyampaikan sikap ini. Keterangan resmi itu dibenarkan Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya.
"NasDem menolak mundur ke proporsional tertutup," kata Willy saat dihubungi, Selasa, 3 Januari 2013.
Sebanyak delapan fraksi itu kompak mempertahankan sistem proporsional terbuka. Sebab, proporsional tertutup sebagai bentuk kemunduran.
Sistem
demokrasi Indonesia dinilai terus mengalami perkembangan. Bahkan, diklaim semakin mendekati keinginan rakyat dalam memilih calon pemimpin dan wakil mereka di lembaga legislatif.
Tak mengherankan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengeluarkan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 mendukung penerapan proporsional terbuka pada Pileg 2009. Rakyat diberi kesempatan mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang.
"Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata," bunyi keterangan tertulis tersebut.
Sebanyak delapan fraksi itu pun sepakat mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Mereka juga meminta MK konsisten dengan putusan sebelumnya dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
Mayoritas fraksi di DPR juga mengingatkan
KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang (UU) dan independen. Tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)