Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Medcom/Fachri
Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Medcom/Fachri

Pernyataan Proporsional Tertutup Ketua KPU Dinilai Melampaui Kewenangan

Fachri Audhia Hafiez • 31 Desember 2022 12:28
Jakarta: Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait sistem Pemilu 2024 kemungkinan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup terus menuai kritik. Gaung Hasyim dinilai melampaui kewenangannya.
 
"Ketua KPU bertindak offside dengan mengatakan Pemilu 2024 berpeluang memakai sistem proporsional tertutup," kata peneliti dari Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro kepada Medcom.id, Sabtu, 31 Desember 2022.
 
Kewenangan penyelenggara pemilu sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pernyataan Hasyim menimbulkan kecurigaan.

"Mengapa tiba-tiba mengemukakan hal itu? Padahal di undang-undang pemilu berlaku saat ini menegaskan sistem proporsional terbuka," kata Bawono.
 

Baca: Bawaslu Nilai Komentar KPU Soal Sistem Proporsional Tertutup Tak Tepat


Pernyataan Hasyim itu juga muncul di tengah bergulirnya gugatan terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk gugatan terkait sistem proporsional terbuka.
 
"Saat ini sedang berlangsung judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Tidak berlebihan apabila publik kemudian menduga Ketua KPU telah turut menjadi bagian dari skenario gugatan uji materi itu," ujar Bawono.
 
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan kemungkinan Pileg dilakukan secara proporsional tertutup di Pemilu 2024. Hasyim mengatakan hal itu lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggunakan kembali proporsional tertutup.
 
"Ada permohonan judicial review atau gugatan terhadap norma sistem proposal terbuka menjadi sistem tertutup, saya rasa kan bisa mengikuti sidangnya di MK atau informasi di website MK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan