Jakarta: Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan saat ini tidak ada penetapan darurat sipil di Papua. Status tersebut, kata dia, hanya berlaku bila ditetapkan Presiden karena adanya keadaan bahaya.
"Penetapan atas keadaan tersebut hanya dilakukan oleh Presiden dan hingga saat ini tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," jelas Jaleswari kepada wartawan, Selasa, 14 Februari 2023.
Penegasan itu ia sampaikan menyusul adanya komentar dari Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus. Lodewijk menyebut kasus penyanderaan pilot dan penumpang Susi Air oleh Kelompok Kriminal Bersenjata berbuntut pada status darurat sipil di Papua.
Jaleswari mengungkapkan penetapan keadaan bahaya, termasuk darurat sipil, memiliki mekanisme formal dan prosedural. Itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, karena tidak ada penetapan darurat sipil oleh Kepala Negara, penanganan aksi kekerasan di Bumi Cendrawasih tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum yang terukur.
"Langkah dalam penindakan KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan saat ini tidak ada penetapan darurat sipil di
Papua. Status tersebut, kata dia, hanya berlaku bila ditetapkan Presiden karena adanya keadaan bahaya.
"Penetapan atas keadaan tersebut hanya dilakukan oleh Presiden dan hingga saat ini tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua," jelas Jaleswari kepada wartawan, Selasa, 14 Februari 2023.
Penegasan itu ia sampaikan menyusul adanya komentar dari Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus. Lodewijk menyebut kasus penyanderaan pilot dan penumpang Susi Air oleh
Kelompok Kriminal Bersenjata berbuntut pada status darurat sipil di Papua.
Jaleswari mengungkapkan penetapan keadaan bahaya, termasuk darurat sipil, memiliki mekanisme formal dan prosedural. Itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, karena tidak ada penetapan darurat sipil oleh Kepala Negara, penanganan aksi kekerasan di Bumi Cendrawasih tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum yang terukur.
"Langkah dalam penindakan
KKB yang dilakukan tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)