Jakarta: Para kepala desa dan perangkat desa akan menggelar konsolidasi desa bersatu untuk mengumumkan nama Capres yang diusung pada Pilpres 2024. Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, jika asosiasi desa mendeklarasikan nama Capres, hal tersebut akan berdampak pada Capres yang akan maju. Di sisi lain hal tersebut menentang Undang-undang yang berlaku.
“Kalau misalnya ada deklarasi dari asosiasi desa, tentu ini akan berdampak secara signifikan kepada capres yang akan maju,” kata Adi Prayitno, dalam tayangan Metro TV, Senin, 20 Maret 2023.
Direktur Eksekutif Parameter Politik itu menjelaskan, ada dua pasal Undang-undang yang menentang asosiasi desa untuk mengusung nama Capres dan Cawapres. Yakni Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-undang Desa Nomor 7 Tahun 2017.
“Itukan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Tertulis jelas dalam Pasal 29 bagian (j) kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah,” tutur Adi.
"Prinsipnya, yang bisa mengusung capres dan cawapres hanya partai politik, bukan yang lain," imbuh Adi.
Adi berharap KPU dan Bawaslu melakukan kajian dan memberikan informasi kepada publik perihal asosiasi desa yang ingin mendeklarasikan capres. Pasalnya, menurut Adi para kepala dan perangkat desa memang tidak boleh terjun dalam urusan politik praktis.
"Jika ada asosiasi desa yang coba mendeklarasikan capres, akan terjadi kesimpangsiuran hukum," ucap Adi.
Dia meminta KPU dan Bawaslu untuk menegur asosiasi desa dan pihak terkait yang menyeret kepala desa dan aparat desa untuk mendeklarasikan nama Capres.
"KPU dan Bawaslu harus tegas, kegiatan deklarasi dan konsolidasi politik yang dilakukan asosiasi desa melanggar Undang-undang atau tidak, agar masyarakat tidak simpang siur," tegas Adi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Para
kepala desa dan perangkat desa akan menggelar konsolidasi desa bersatu untuk mengumumkan nama
Capres yang diusung pada
Pilpres 2024. Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan, jika asosiasi desa mendeklarasikan nama Capres, hal tersebut akan berdampak pada Capres yang akan maju. Di sisi lain hal tersebut menentang Undang-undang yang berlaku.
“Kalau misalnya ada deklarasi dari asosiasi desa, tentu ini akan berdampak secara signifikan kepada capres yang akan maju,” kata Adi Prayitno, dalam tayangan Metro TV, Senin, 20 Maret 2023.
Direktur Eksekutif Parameter Politik itu menjelaskan, ada dua pasal Undang-undang yang menentang asosiasi desa untuk mengusung nama Capres dan Cawapres. Yakni Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-undang Desa Nomor 7 Tahun 2017.
“Itukan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Tertulis jelas dalam Pasal 29 bagian (j) kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah,” tutur Adi.
"Prinsipnya, yang bisa mengusung capres dan cawapres hanya partai politik, bukan yang lain," imbuh Adi.
Adi berharap KPU dan Bawaslu melakukan kajian dan memberikan informasi kepada publik perihal asosiasi desa yang ingin mendeklarasikan capres. Pasalnya, menurut Adi para kepala dan perangkat desa memang tidak boleh terjun dalam urusan politik praktis.
"Jika ada asosiasi desa yang coba mendeklarasikan capres, akan terjadi kesimpangsiuran hukum," ucap Adi.
Dia meminta KPU dan Bawaslu untuk menegur asosiasi desa dan pihak terkait yang menyeret kepala desa dan aparat desa untuk mendeklarasikan nama Capres.
"KPU dan Bawaslu harus tegas, kegiatan deklarasi dan konsolidasi politik yang dilakukan asosiasi desa melanggar Undang-undang atau tidak, agar masyarakat tidak simpang siur," tegas Adi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)