Ilustrasi MTVN
Ilustrasi MTVN

PKPI & PBB tak Penuhi Syarat Pemilu

Antara, Nur Azizah • 17 Februari 2018 13:21
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) gagal menjadi peserta Pemilu 2019. Keduanya diyatakan tidak memenuhi syarat.
 
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota, didapatkan rekapitulasi nasional partai.
 
Hasilnya, dari total 16 partai yang dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.
 
"Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara nasional tidak memenuhi syarat," kata Arief di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2018.
 
Baca: KPU Tetapkan 14 Partai Peserta Pemilu
 
Menurut dia, PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota.
 
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sebaran anggota PBB di Papua Barat, Kabupaten Manokwari Selatan kurang dari 75 persen.
 
Hal serupa dialami PKPI, kepengurusan dan keanggotaan partai besutan Sutiyoso itu kurang dari 75 persen di Kabupaten/Kota. Seperti di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
 
Selain itu, sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat pada beberapa daerah.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>