Ilustrasi. Foto: MTVN/Rizal
Ilustrasi. Foto: MTVN/Rizal

KPU Tetapkan 14 Partai Peserta Pemilu

Antara, Nur Azizah • 17 Februari 2018 13:26
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 14 dari 16 partai lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Sementara dua partai dinyatakan tidak memenuhi syarat.
 
"KPU telah mencermati hasil penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan partai politik. Keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, domisili kantor tetap, serta keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu, 17 Februari 2018.
 
Dia menuturkan, dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU terhadap partai di tingkat pusat hingga tingkat kabupaten kota, didapatkan rekapitulasi nasional partai.
 
Hasilnya, dari total 16 partai yang dilakukan penelitian serta verifikasi faktual, ada 14 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019, sementara dua partai lainnya tidak memenuhi syarat.
 
Baca: Petinggi Partai Hadiri Penetapan Peserta Pemilu
 
Partai yang memenuhi syarat yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garuda, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
 
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
 
"Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara nasional tidak memenuhi syarat," kata Arief dikutip dari Antara.
 
Menurut dia, dua partai tersebut tidak lolos karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>