Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman dan Investasi. Aturan itu memperluas kewenangan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.
Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet, perpres ini diterbtikan dengan pertimbangan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Pemerintah memandang perlu menetapkan perpres tentang Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
"Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 2 Perpres 71 Tahun 2019 seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 5 November 2019.
Pasal 3 Perpres Nomor 71 Tahun 2019 menyebut dalam melaksanakan tugasnya, Kemenko Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait isu kemaritiman dan investasi. Kemenko mengelola isu dengan membina seluruh unsur organisasi di lingkungan kemaritiman dan investasi.
"Kemenko Maritim dan Investasi juga berwenang dalam pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam sidang kabinet," bunyi Pasal 3 poin d.
Selain itu, Kemenko Maritim dan Investasi berwenang menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga. Kemenko juga wajib memastikan keputusan lembaga-lembaga ini terlaksana.
Kemenko Maritim dan Investasi berhak mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab mereka. Luhut sebagai menteri koordinator juga wajib mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Maritim dan Investasi ialah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dan instansi lain yang dianggap perlu.
Kewenangan-kewenangan ini berbeda dari Perpres Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kemenko Maritim hanya berwenang pada pengawasan dan koordinasi berkaitan bidang kemaritiman.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman dan Investasi. Aturan itu memperluas kewenangan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.
Melansir situs resmi Sekretariat Kabinet, perpres ini diterbtikan dengan pertimbangan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Pemerintah memandang perlu menetapkan perpres tentang Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
"Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 2 Perpres 71 Tahun 2019 seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 5 November 2019.
Pasal 3 Perpres Nomor 71 Tahun 2019 menyebut dalam melaksanakan tugasnya, Kemenko Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait isu kemaritiman dan investasi. Kemenko mengelola isu dengan membina seluruh unsur organisasi di lingkungan kemaritiman dan investasi.
"Kemenko Maritim dan Investasi juga berwenang dalam pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam sidang kabinet," bunyi Pasal 3 poin d.
Selain itu, Kemenko Maritim dan Investasi berwenang menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga. Kemenko juga wajib memastikan keputusan lembaga-lembaga ini terlaksana.
Kemenko Maritim dan Investasi berhak mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab mereka. Luhut sebagai menteri koordinator juga wajib mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Maritim dan Investasi ialah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dan instansi lain yang dianggap perlu.
Kewenangan-kewenangan ini berbeda dari Perpres Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kemenko Maritim hanya berwenang pada pengawasan dan koordinasi berkaitan bidang kemaritiman.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)