Bawaslu/MI/Ramdani
Bawaslu/MI/Ramdani

Peran Bawaslu Harus Diperkuat

Damar Iradat • 02 Juni 2016 15:52
medcom.id, Jakarta: Wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal diperkuat pascadisahkannya revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan, sejak awal pembahasan RUU Pilkada, penguatan peran Bawaslu sudah diwacanakan.
 
Salah satu poin dalam RUU Pilkada memang membahas pemberian wewenang kepada Bawaslu untuk menerima, memeriksa, dan memutus tindak pidana.
 
"Jadi, kewajiban juga bagi pemerintah dan kewajiban bagi kita semua di masa yang akan datang, sumber daya di Bawaslu harus diperkuat, disiapkan," kata Rambe usai sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

(Baca: Penuh Perdebatan, Palu Pengesahan RUU Pilkada Akhirnya Diketuk)
 
DPR, kata dia, tidak akan mencampuri proses penguatan wewenang. Artinya, kualitas sumber daya manusia Bawaslu tidak dapat diarahkan pihak luar.
 
Menurut dia, pembenahan internal menjadi dasar penguatan Bawaslu. Bawaslu juga perlu memutar otak bagaimana memperkuat aturan.
 
Peran Bawaslu Harus Diperkuat
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman/ANT/Akbar Nugroho Gumay
 
Namun, proses tersebut tetap harus diawasi. Apalagi dalam konteks pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
 
"Jangan itu-itu terus (anggotanya). Pembentukan PPS dan PPK harus transparan, dibuat aturannya, baru dilaksanakan. Karena sekarang sudah berjalan, PPS dan PPK dibuat di peraturan peralihan, bisa berlaku di 2018," tegas dia.
 
Wewenang Baru Bawaslu
 
Dalam penguatan wewenang, Bawaslu akan diberikan keleluasaan menindak tegas praktik money politics. Namun, penjatuhan sanksi terhadap tersangka money politics membutuhkan beberapa tahapan.
 
Politikus Golkar itu mengatakan, setelah Bawaslu menetapkan tersangka dalam kasus money politics, KPU lah yang akan menjatuhkan sanksi. "Yang eksekusi KPU, tapi sesuai eksekusi Bawaslu. Kan nanti juga ada Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Yang paling relevan, di sini Bawaslu terdepan," jelasnya.
 
Sementara itu, Bawaslu juga berwenang mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat. Ia mencontohkan, Bawaslu dapat mendiskualifikasi calon perseorangan yang proses verifikasi dukungannya tidak tepat.
 
Peran Bawaslu Harus Diperkuat
Bawaslu Nasrullah/ANT/Yudhi Mahatma
 
Cara memverifikasi dukungan itu, kata dia, dengan menggunakan sensus penduduk. Proses verifikasi ini lah yang perlu diperkuat.
 
"Jika ada kebohongan (dalam proses verifikasi) bisa saja didiskualifikasi," ujar dia.
 
Sebelumnya, Bawaslu hanya berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu. Bawaslu juga berwenang menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang.
 
Selain itu, Bawaslu diberi wewenang menyelesaikan sengketa Pemilu. Bawslu juga bisa ,embentuk, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah serta melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan