Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

Tak Mengikutsertakan Eks Kepala Eijkman, Komisi VII Tunda RDP dengan BRIN

Anggi Tondi Martaon • 12 Januari 2022 15:29
Jakarta: Komisi VII menunda rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tri Handoko dan Direktur Utama (Dirut) PT Biofarma Honesti Basyir. Pasalnya, BRIN tak membawa mantan Kepala Eijkman Amin Soebandrio dalam rapat.
 
"Cukup ya. Dengan mengucap hamdalah rapat hari ini kita tutup dan kita lanjutkan Senin, 17 Januari 2022," kata Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.
 
Ketidakhadiran Amin diprotes mayoritas anggota Komisi VII, salah satunya Kardaya Warnika. Dia menyebut kehadiran Amin sangat dibutuhkan meski sudah tidak menjabat sebagai Kepala Eijkman.

"Saya kira itu penting karena kalau tidak ini tidak konklusif. Kita kan ingin mendapatkan gambaran yang sebenarnya seutuhnya. Terima kasih Pak Pimpinan," kata Kardaya.
 
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto. Dia menyebut salah satu konteks yang ingin dibahas yaitu peleburan Eijkman dengan BRIN.
 
"Agar berimbang itu perlu dan wajib mendengar para pimpinan dan senior Eijkman yang lama. Sehingga unek-unek atau apa pun yang ada itu jadi lepas," kata Mulyanto.
 
Handoko menyampaikan pembelaan ketidakhadiran Amin. Salah satunya lantran tidak mendapat surat undangan RDP dari Komisi VII.
 
Apalagi Amin sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Eijkman setelah dilebur ke BRIN. Amin, kata Handoko, sudah dikembalikan ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
 
"Karena beliau adalah dosen di FK UI," ujar Handoko.
 
Baca: Peleburan Lembaga Riset ke Dalam BRIN, Pakar: Jangan Sampai Perpres Langgar UU
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan