"Intinya adalah kita mendukung BRIN dan niat baik pemerintah melalui Presiden Jokowi. Tetapi tentunya dengan cara yang tepat, bijak, manusiawi dan penuh dengan permusyawaratan," kata Connie kepada Medcom.id, Rabu, 12 Januari 2022.
Connie juga mengingatkan, agar proses peleburan lembaga riset ke dalam BRIN ini tak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. "Selain itu juga jangan sampai Perpres beliau melanggar UU. Kita kan harus menjaga muruah pemimpin negara," tegas Connie mengingatkan.
Connie pun menunjuk kepada beberapa isi pasal yang tertuang di dalam UU Sisnas Iptek:
Kelembagaan iptek menurut UU Sisnas Iptek (1)
- Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (pasal 1butir 19.
- Penyelenggara Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh:
- Perseorangan
- kelompok
- Badan Usaha
- Lembaga pemerintah atau swasta; dan/ atau
- Perguruan tinggi (pasal 13 ayat 2)
Kelembagaan iptek menurut UU Sisnas Iptek (2)
- Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri atas
- Lembaga penelitian dan pengembangan
- Lembaga pengkajian dan penerapan
- Perguruan tinggi
- Badan usaha
- Lembaga penunjang (pasal 42)
- Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf a berfungsi untuk menumbuhkan kemampuan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (pasal 43 ayat 1)
- Lembaga pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf b berfungsi menumbuhkembangkan penguasaan teknologi dan meningkatkan pendayagunaan teknologi (pasal 44 ayat 1)
Kelembagaan iptek menurut UU Sisnas Iptek (3)
- Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf c berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (pasal 45 ayat 1)
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf d berfungsi menumbuhkan kemampuan perekayasa, invensi, inovasi, dan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan barang dan atau jasa yang memiliki nilai tambah (pasal 46 ayat 1)
- Lembaga penunjang sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 huruf e berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim kondusif bagi penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi (pasal 47 ayat 1)
Baca juga: BRIN Diusulkan Sebatas Lembaga Pemberi Dana, Bukan Sentralisasi Riset
Connie juga mengingatkan bahwa dilikuidasinya institusi riset yang sudah matang akan menjadikan riset sebagai proses yang birokratis. Secara empirik sistem yang sentralistik dan birokratik terlalu kuat dan akan melahirkan konservatisme.
"Tidak akan hidup terobosan inovasi yang radikal dalam iptek. Kondisi ini akan melemahkan kompetensi dan daya saing riset secara nasional," terangnya.
Untuk itu, kata Connie, good will pemerintah yang kuat untuk memajukan riset nasional harus dilakukan dengan cara yang tepat pula. Yakni sesuai dengan UU Sisnas Iptek.
"Potensi untuk melakukan monopoli anggaran riset yang terpusat dan terlalu birokratik, serta berbelit yang dapat menghambat perkembangan iptek dapat dihindari," kata Connie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News