Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

BRIN Diusulkan Sebatas Lembaga Pemberi Dana, Bukan Sentralisasi Riset

Ilham Pratama Putra • 11 Januari 2022 21:22
Jakarta: Akademisi Connie Rahakundini Bakrie menyebut pemerintah sebaiknya mengikuti pandangan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) terkait pelurusan regulasi yang ada di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN seharusnya tidak melakukan sentralisasi lembaga riset yang ada saat ini.
 
"BRIN seyogyanya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi. Dan tidak mengintegrasikan lembaga-lembaga Iptek," kata Connie kepada Medcom.id, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Menurut dia, BRIN juga tidak perlu melaksanakan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) secara langsung. Kegiatan Iptek, kata dia, dapat dilaksanakan oleh lembaga Iptek itu sendiri.

Dengan begitu, menurut Connie, fungsi integrasi di BRIN hanya dilakukan untuk mekanisme pendanaan yang berbasis usulan atau kompetisi antar lembaga Iptek. Salah satunya, dengan memasukkan kriteria kolaborasi sebagai salah satu faktor penentu.
 
Baca: Peleburan Lembaga ke BRIN, Ini Masalah yang Potensial Terjadi
 
"Dengan demikian, dana research and development akan termanfaatkan dengan maksimal," tuturnya.
 
Setidaknya ada lima lembaga dileburkan ke dalam tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kelima lembaga itu antara lain, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
 
Kebijakan ini sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Aturan tersebut menyatakan, mulai 1 September 2021, seluruh lembaga penelitian tersebut diintegrasikan ke dalam BRIN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan