Hidayat Nur Wahid, Foto: Medcom/Gervin Nathaniel
Hidayat Nur Wahid, Foto: Medcom/Gervin Nathaniel

IDI Diminta Mengalah Terkait Hukuman Kebiri Kimia

Anggi Tondi Martaon • 11 Desember 2021 04:33
Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diminta mengalah terkait hukuman kebiri kimiawi. Hukuman untuk menghilangkan hasrat seksual itu kembali mencuat setelah terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan pimpinan lembaga pendidikan Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan.
 
"IDI penting untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid saat dihubungi, Jumat, 10 Desember 2021.
 
Wakil Ketua MPR itu memaklumi sikap IDI yang enggan menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi karena kode etik. Sikap serupa harus ditunjukkan IDI terhadap aturan lain yang berlaku di Indonesia.

Payung hukum yang dimaksud, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia.
 
Dia menegaskan perppu dikeluarkan karena mengandung unsur kedaruratan. "Ada fakta di lapangan sudah sedemikian mengerikan semestinya IDI juga sebagaimana mengikuti aturan yang lain," ungkap dia.
 
Baca: Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung Terancam Dikebiri, Begini Aturannya
 
Dia mendukung hukuman kebiri kimiawi segera diterapkan. Pasalnya, kejahatan seksual makin marak.
 
"Saya setuju perppu itu diberlakukan ya, karena kasus-kasus ini kan bukan semakin reda tapi kasus kejahatan seksual ini tidak semakin reda, tidak semakin berkurang mereka yang melakukan kejahatan," ujar dia.
 
Pemerintah mengeluarkan perppu merespons maraknya kasus kekerasan seksual pada 2016. Kebijakan tersebut diikuti dengan pengesahan PP Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia pada 2020.
 
Pasal 9 huruf b PP Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, menjelaskan pelaksanaan hukuman kebiri dilakukan dokter. Pelaksanaan kebiri diperintahkan jaksa.
 
Namun, IDI belum bersikap terkait ketentuan tersebut. Mereka bakal mencari jalan tengah untuk mengimplementasikan PP itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan