Jakarta: Guru pesantren berinisial HW, 36, yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan, terancam hukuman kebiri. Tuntutan hukuman kebiri masih didalami pihak kejaksaan.
"Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," kata Pelaksana tugas Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Riyono, saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Desember 2021.
HW didakwa dengan dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidana 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik. Sehingga, hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Riyono.
Baca: Ustaz Perkosa 12 Santriwati, 4 Orang Hamil dan Melahirkan, Ini Fakta-faktanya
Hukuman kebiri untuk guru pesantren di Bandung
Dilansir dari laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hukuman kebiri dimungkinkan bagi predator anak yang melanggar UU Perlindungan Anak. Sanksi berupa tindakan kebiri kimia tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Tindakan kebiri kimia ini dapat dikenakan terhadap pelaku perkosaan anak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sanksi ini diberikan di luar hukuman pidana penjara.
"Adanya sanksi tersebut untuk mencegah dan mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak," dikutip dari laman Kemenkumham.
Hukuman kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik. Kebiri fisik dilakukan sejak zaman dahulu dengan cara memotong alat vital predator anak. Sedangkan, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menurunkan hasrat seksual dan libido seseorang.
Baca: Heboh Ustaz di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Ridwan Kamil: Biadab!
Jakarta: Guru
pesantren berinisial HW, 36, yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan, terancam
hukuman kebiri. Tuntutan hukuman kebiri masih didalami pihak kejaksaan.
"Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," kata Pelaksana tugas Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Riyono, saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Desember 2021.
HW didakwa dengan dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan subsider Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidana 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik. Sehingga, hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Riyono.
Baca:
Ustaz Perkosa 12 Santriwati, 4 Orang Hamil dan Melahirkan, Ini Fakta-faktanya
Hukuman kebiri untuk guru pesantren di Bandung
Dilansir dari laman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham), hukuman kebiri dimungkinkan bagi predator anak yang melanggar UU Perlindungan Anak. Sanksi berupa tindakan kebiri kimia tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Tindakan kebiri kimia ini dapat dikenakan terhadap
pelaku perkosaan anak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sanksi ini diberikan di luar hukuman pidana penjara.
"Adanya sanksi tersebut untuk mencegah dan mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak," dikutip dari
laman Kemenkumham.
Hukuman kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik. Kebiri fisik dilakukan sejak zaman dahulu dengan cara memotong alat vital predator anak. Sedangkan, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menurunkan hasrat seksual dan libido seseorang.
Baca:
Heboh Ustaz di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Ridwan Kamil: Biadab! Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)