Jakarta: Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura diapresiasi. Kesepakatan yang dibuat itu diharapkan meningkatkan upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.
Dia menyampaikan perjanjian itu memungkinkan kedua negara mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara. Seperti korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan terorisme.
Lewat perjanjian ekstradisi tersebut, lanjut dia, buronan yang kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum. Indonesia juga bisa menggeledah dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.
“Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang,” ungkap dia.
Baca: Kejagung Sebut Perjanjian Ekstradisi Permudah Rampas Aset di Singapura
Selain soal ekstradisi, Indonesia dan Singapura menyepakati pengelolaan ruang udara atau flight information region (FIR) di Kepulauan Riau. Selama ini, FIR di wilayah tersebut dikelola Singapura.
Dia meminta pemerintah memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat terkait kesepakatan FIR. Sebab, Indonesia belum menguasai penuh FIR di wilayah Kepri.
“Harus ada penjelasan yang lebih mendalam, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar dia.
Kesepakatan terakhir antara Indonesia dan Singapura, yaitu pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) yang sudah digagas sejak 2007. Dia menyampaikan DPR siap menindaklanjuti kerja sama tersebut.
“DPR RI siap membahas perjanjian antara Indonesia-Singapura sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku,” ujar dia.
Jakarta:
Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura diapresiasi. Kesepakatan yang dibuat itu diharapkan meningkatkan upaya
penegakan hukum di Indonesia.
“Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.
Dia menyampaikan perjanjian itu memungkinkan kedua negara mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara. Seperti
korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan terorisme.
Lewat perjanjian ekstradisi tersebut, lanjut dia, buronan yang kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum. Indonesia juga bisa menggeledah dan menyita aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.
“Ini pencapaian yang baik apalagi perjanjian ekstradisi tersebut memiliki masa retroaktif selama 18 tahun ke belakang,” ungkap dia.
Baca:
Kejagung Sebut Perjanjian Ekstradisi Permudah Rampas Aset di Singapura
Selain soal ekstradisi, Indonesia dan Singapura menyepakati pengelolaan ruang udara atau flight information region (FIR) di Kepulauan Riau. Selama ini, FIR di wilayah tersebut dikelola Singapura.
Dia meminta pemerintah memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat terkait kesepakatan FIR. Sebab, Indonesia belum menguasai penuh FIR di wilayah Kepri.
“Harus ada penjelasan yang lebih mendalam, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar dia.
Kesepakatan terakhir antara Indonesia dan Singapura, yaitu pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) yang sudah digagas sejak 2007. Dia menyampaikan DPR siap menindaklanjuti kerja sama tersebut.
“DPR RI siap membahas perjanjian antara Indonesia-Singapura sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)