Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar

Alasan Pemerintah Ngotot Pemberian Dana Otsus Papua Dilanjutkan

Anggi Tondi Martaon • 08 April 2021 17:12
Jakarta: Pemerintah ingin pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dilanjutkan. Jika anggaran dihentikan, dikhawatirkan akan berdampak besar terhadap keuangan pemerintah daerah (pemda) di Bumi Cenderawasih tersebut.
 
"Jadi kalau dana otsus ini tidak dilanjutkan, maka APBD-nya (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) akan drop," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) bersama Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
 
Eks Kapolri itu menyampaikan APBD pemerintah daerah Papua sangat bergantung terhadap dana otsus. Dia menyebut 63,79 persen APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berasal dari dana otsus yang berjumlah Rp14 triliun.

"Total untuk provinsi dan kabupaten saya kira hampir Rp54 triliun," ujar dia.
 
Baca: Pemerintah Usul Pemekaran Papua Jadi 6 Wilayah, Ini Rinciannya
 
Hal serupa juga terjadi di Pemprov Papua Barat. Dana otsus berkontribusi membantu 52,68 persen APBD Pemprov Papua Barat.
 
"Kalau dihentikan (dana otsus) langsung drop ke 40 persen atau 50 persen," sebut Tito.
 
Jika dukungan itu dihilangkan, Tito menyebut akan menimbulkan dampak domino terhadap berbagai aspek. Terutama, upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Papua.
 
"Akan berpengaruh besar dalam percepatan pembangunan Papua," ujar dia.
 
Tito pun meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus Papua cepat dibahas. Sehingga, pemerintah memiliki payung hukum pemberian dana otsus.
 
"Agar memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemberlakuan kebijakan otsus," kata dia.
 
Dalam UU Otsus Papua, pemerintah diamanatkan memberikan bantuan anggaran ke Bumi Cenderawasih. Setiap tahun, dana yang diberikan sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan