Jakarta: Pemerintah mengajukan pemekaran di Pulau Papua. Usulan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Ini aspirasi banyak sekali," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) bersama Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Eks Kapolri itu menyebut usulan pemekaran bakal membuat provinsi di Pulau Papua menjadi enam. Keenam wilayah ialah Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.
Tito menyampaikan usulan tersebut belum final. Sebab, masih ada perdebatan terkait pemekaran wilayah di Papua. Salah satunya keberadaan Papua Barat Daya.
"Papua Barat tapi belum begitu bulat kami lihat yaitu adanya keinginan adanya Papua Barat Daya," ungkap dia.
Baca: Masyarakat Adat Papua Dukung Keberlanjutan Dana Otsus
Selain itu, Tito menekankan pemekaran wilayah di Papua sangat penting. Upaya ini untuk meningkatkan pembangunan dan mempermudah birokrasi karena kondisi geografis Papua yang sangat luas.
"Wilayah Papua yang luas telah berdampak pada percepatan pembangunan yang berbiaya mahal, akses yang sulit, serta birokrasi yang sangat panjang," ujar dia.
Berikut rencana pemekaran wilayah Papua yang diajukan oleh pemerintah, yaitu:
Papua Barat Daya
- Raja Ampat
- Sorong
- Sorong Selatan
- Maybrat
- Tambrauw
- Sorong.
Papua Barat
- Manokwari
- Pegunungan Arfak
- Teluk Bintuni
- Teluk Wondama
- Fakfak
- Kaimana.
Papua Tengah
- Paniyai
- Degiyai
- Dogiyai
- Intan Jaya
- Mimika
- Nabire.
Pegunungan Tengah
- Jayawijaya
- Yahukimo
- Yalimo
- Tolikara
- Lanny Jaya
- Membramo Tengah
- Nduga
- Puncak Jaya
- Puncak
Papua Selatan
- Merauke
- Asmat
- Mappi
- Bovendigoel
- Pegunungan Bintang
Papua Tabi Saireri
- Kota Jayapura
- Jayapura
- Keerom
- Sarmi
- Membramo Raya
- Waropen
- Kepulauan Yapen
- Biak Numfor
- Supiori
Jakarta: Pemerintah mengajukan pemekaran di Pulau Papua. Usulan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (
Otsus) Papua.
"Ini aspirasi banyak sekali," kata Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) bersama Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Eks Kapolri itu menyebut usulan pemekaran bakal membuat provinsi di Pulau Papua menjadi enam. Keenam wilayah ialah Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.
Tito menyampaikan usulan tersebut belum final. Sebab, masih ada perdebatan terkait pemekaran wilayah di Papua. Salah satunya keberadaan Papua Barat Daya.
"Papua Barat tapi belum begitu bulat kami lihat yaitu adanya keinginan adanya Papua Barat Daya," ungkap dia.
Baca:
Masyarakat Adat Papua Dukung Keberlanjutan Dana Otsus
Selain itu, Tito menekankan pemekaran wilayah di Papua sangat penting. Upaya ini untuk meningkatkan pembangunan dan mempermudah birokrasi karena kondisi geografis Papua yang sangat luas.
"Wilayah Papua yang luas telah berdampak pada percepatan pembangunan yang berbiaya mahal, akses yang sulit, serta birokrasi yang sangat panjang," ujar dia.
Berikut rencana pemekaran wilayah Papua yang diajukan oleh pemerintah, yaitu:
Papua Barat Daya
- Raja Ampat
- Sorong
- Sorong Selatan
- Maybrat
- Tambrauw
- Sorong.
Papua Barat
- Manokwari
- Pegunungan Arfak
- Teluk Bintuni
- Teluk Wondama
- Fakfak
- Kaimana.
Papua Tengah
- Paniyai
- Degiyai
- Dogiyai
- Intan Jaya
- Mimika
- Nabire.
Pegunungan Tengah
- Jayawijaya
- Yahukimo
- Yalimo
- Tolikara
- Lanny Jaya
- Membramo Tengah
- Nduga
- Puncak Jaya
- Puncak
Papua Selatan
- Merauke
- Asmat
- Mappi
- Bovendigoel
- Pegunungan Bintang
Papua Tabi Saireri
- Kota Jayapura
- Jayapura
- Keerom
- Sarmi
- Membramo Raya
- Waropen
- Kepulauan Yapen
- Biak Numfor
- Supiori
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)