Ilustrasi Gedung MPR DPR DPD. Foto: MTVN/Gregorius Yohandi
Ilustrasi Gedung MPR DPR DPD. Foto: MTVN/Gregorius Yohandi

Revisi UU Ormas tak Masuk Prolegnas 2018

Ilham wibowo • 05 Desember 2017 15:16
Jakarta: Sejumlah anggota DPR protes revisi undang-undang tentang Ormas tak masuk dalam program legislasi (Prolegnas) prioritas 2018. Padahal, aturan pembubaran Ormas tersebut sempat tarik ulur sebelum disepakti menjadi UU.
 
Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, UU No.16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas ini telah disepakati untuk masuk dalam Prolegnas 2018. Arsul protes lantaran draf revisi UU ini telah disusun untuk diusulkan di badan legislasi (Baleg).
 
Baca: Kapolri Menilai Perppu Ormas Bentuk Ketegasan Pemerintah
 
"Diharapkan bisa direalisasikan segera. PPP dan fraksi lain sudah menyiapkan naskah akademik UU Ormas," kata Arsul dalam Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017.
 
Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik juga mempertanyakan hal serupa. Menurutnya, UU Ormas telah disepakati untuk disahkan dengan sejumlah perbaikan. Ia khawatir perbaikan tidak bisa dilakukan dengan segera.
 
"Kami dukung Perppu Ormas dengan banyak catatan, kami sudah sampaikan. Kami mohon penjelasan Baleg soal hilangnya UU Nomor 16/2017 tersebut," kata Erma.

Baca: UU Ormas Kedepankan Teguran
 
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, hilangnya UU Ormas dari Prolegnas 2018 lantaran terkendala penomoran UU.
 
Meski demikian, Supratman menjamin UU Ormas tetap masuk Prolegnas 2018. Pembahasan Prolegnas bisa dilakukan fleksibel dengan dilakukan paripurna setiap bulan. Slot UU yang telah rampung dibahas anggota dewan akan diisi pembahasan Revisi UU Ormas.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan