Jakarta: Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menegaskan UU Ormas jauh dari tudingan otoriter. Hingga kini, tak ada ormas yang dibubarkan setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"UU sudah berlaku dan sudah bisa jadi pedoman. Kalau memang ada ormas yang agak menyimpang dipanggil, diberitahu, ya sudah selesai. Makanya kata siapa pemerintah otoriter?" kata Soedarmo di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.
Ada tahapan-tahapan yang harus dipatuhi untuk menindak ormas menyimpang. Pertama, teguran dari pemerintah. BIla terjadi di daerah, pema memiliki tanggung jawab menegur.
Tahap selanjutnya ialah penelitian kegiatan yang dijadikan dasar dugaan pelanggaran. Misal, HTI yang pada 2013 mengadakan pertemuan di GBK dan mengumandangkan penghapusan nilai-nilai ideologi Indonesia. Hal seperti itu akan menjadi dasar kuat pencabutan izin.
Terakhir, kewenangan pusat mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT), baik melalui Kemendagri maupun Kemenkum HAM
"Kalau dua step itu (ormas) enggak melakukan (pembenahan), ya dicabut," tegas Soedarmo.
Soedarmo menjelaskan fungsi pengawasan daerah berjalan baik. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemda berkoordinasi baik. Pengawasan dikatakan terus merata dan detail hingga ke individu.
Selain itu, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) di bawah koordinasi Dinas Kesbangpol juga turun tangan. Mereka rutin bertemu dan mengawasi ormas. Kesbangpol telah membina mereka.
"Jadi kalau ada penyimpangan pasti ketahuan. Belum lagi pengawasan dari masyarakat. Kan mereka diberi wewenang mengawasi," ucap Soedarmo.
Jakarta: Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menegaskan UU Ormas jauh dari tudingan otoriter. Hingga kini, tak ada ormas yang dibubarkan setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"UU sudah berlaku dan sudah bisa jadi pedoman. Kalau memang ada ormas yang agak menyimpang dipanggil, diberitahu, ya sudah selesai. Makanya kata siapa pemerintah otoriter?" kata Soedarmo di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.
Ada tahapan-tahapan yang harus dipatuhi untuk menindak ormas menyimpang. Pertama, teguran dari pemerintah. BIla terjadi di daerah, pema memiliki tanggung jawab menegur.
Tahap selanjutnya ialah penelitian kegiatan yang dijadikan dasar dugaan pelanggaran. Misal, HTI yang pada 2013 mengadakan pertemuan di GBK dan mengumandangkan penghapusan nilai-nilai ideologi Indonesia. Hal seperti itu akan menjadi dasar kuat pencabutan izin.
Terakhir, kewenangan pusat mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT), baik melalui Kemendagri maupun Kemenkum HAM
"Kalau dua step itu (ormas) enggak melakukan (pembenahan), ya dicabut," tegas Soedarmo.
Soedarmo menjelaskan fungsi pengawasan daerah berjalan baik. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemda berkoordinasi baik. Pengawasan dikatakan terus merata dan detail hingga ke individu.
Selain itu, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) di bawah koordinasi Dinas Kesbangpol juga turun tangan. Mereka rutin bertemu dan mengawasi ormas. Kesbangpol telah membina mereka.
"Jadi kalau ada penyimpangan pasti ketahuan. Belum lagi pengawasan dari masyarakat. Kan mereka diberi wewenang mengawasi," ucap Soedarmo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)