Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut pihaknya akan mengajak organisasi masyarakat sipil untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pembahasan RKUHP dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis, 25 Agustus mendatang.
"Komisi III akan memulai penyerapan aspirasi dan masukan untuk RKUHP pararel dengan yang juga dilakukan oleh pemerintah," papar Arsul, Minggu, 21 Agustus 2022.
Arsul menuturkan penyerapan aspirasi melalui RDPU ini jadi yang pertama kali dilakukan oleh Komisi III. Arsul menerangkan pihaknya juga akan melibatkan Dewan Pers dalam RDPU di Komisi III saat membahas RKUHP.
"Kami akan lakukan mengundang Dewan Pers sebagai bentuk apresiasi Komisi III kepada representasi media atau para jurnalis yang telah sebelumnya menyampaikan masukan secara tertulis," ungkapnya.
Selain Dewan Pers juga ada sejumlah organisasi masyarakat sipil yang akan didengarkan masukannya. Adapun salah satu pasal yang menjadi sorotan Dewan Pers, yakni pasal penghinaan terhadap presiden.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menyatakan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. Namun, pihaknya mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
Jakarta: Anggota Komisi III
DPR RI Arsul Sani menyebut pihaknya akan mengajak organisasi masyarakat sipil untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
RKUHP). Pembahasan RKUHP dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis, 25 Agustus mendatang.
"Komisi III akan memulai penyerapan aspirasi dan masukan untuk RKUHP pararel dengan yang juga dilakukan oleh pemerintah," papar Arsul, Minggu, 21 Agustus 2022.
Arsul menuturkan penyerapan aspirasi melalui RDPU ini jadi yang pertama kali dilakukan oleh Komisi III. Arsul menerangkan pihaknya juga akan melibatkan Dewan Pers dalam RDPU di Komisi III saat membahas RKUHP.
"Kami akan lakukan mengundang Dewan Pers sebagai bentuk apresiasi Komisi III kepada representasi media atau para jurnalis yang telah sebelumnya menyampaikan masukan secara tertulis," ungkapnya.
Selain Dewan Pers juga ada sejumlah organisasi masyarakat sipil yang akan didengarkan masukannya. Adapun salah satu pasal yang menjadi sorotan Dewan Pers, yakni pasal penghinaan terhadap presiden.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menyatakan bahwa Dewan Pers sama sekali tidak menolak pembaharuan
KUHP. Namun, pihaknya mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)