Jakarta: DPR didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya. Bakal beleid itu sudah selesai dibahas Komisi II.
"Sebenarnya semua sudah selesai (pembahasan tingkat I RUU Papua Barat Daya), secara aturan kelembagaan sudah selesai, tinggal hati nurani pimpinan di depan kami ini," kata anggota DPR Fraksi NasDem, Rico Sia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 September 2022.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Papua Barat itu menyampaikan pembahasan tingkat I RUU Papua Barat Daya sudah selesai sejak 12 September 2022. Namun, pengesahan bakal beleid itu belum diagendakan pimpinan DPR dalam rapat paripurna pada 20 dan 27 September 2022.
"Pada kesempatan ini di rapur, kembali tidak ada," ungkap dia.
Baca: Selangkah Lagi, RUU Papua Barat Daya Sah Jadi Undang-Undang |
Anggota Komisi II itu menyampaikan sikap pimpinan DPR belum juga mengagendakan pengesahan RUU Papua Barat Daya menuai pro dan kontra. Bahkan, kritik disampaikan Presidium Papua Barat Daya Yosafat Kambu.
"Mereka menanyakan sebenarnya apakah Papua Barat Daya ini hanya dianggap sebagai gula-gula saja, hanya diberikan untuk pemanis saja, sementara niat hati adalah dapat diikut sertakan dalam Pemilu 2024," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di