Jakarta: Kebijakan pemblokiran terhadap aplikasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjalankan aturan. Aplikasi-aplikasi yang membandel tidak mengikuti regulasi diminta segera mendaftar PSE.
"Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo dengan memblokir aplikasi-aplikasi yang tidak mau mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai batas waktu yang ditentukan, adalah tindakan yang sangat tepat, karena menjalankan aturan, bukan mengakali aturan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Teddy menyayangkan dengan sikap sejumlah pihak yang justru menyalahkan Kominfo dengan seruan tagar blokir Kominfo di media sosial. Padahal, apa yang dilakukan Kominfo hanya menjalankan regulasi.
"Jelas ini tidak normal. Seharusnya diprotes itu jika pemerintah tidak menjalankan aturan, bukan malah ketika pemerintah menjalankan aturan. Ini yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan," ujar Teddy.
Teddy menyarankan pihak-pihak yang tidak setuju dengan aturan pendaftaran PSE bisa menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) jika itu produk UU.
"Dari awal jika tidak setuju baik itu UU maupun aturan di bawahnya terkait hal ini, maka bisa ajukan ke MK atau MA, agar aturan itu dibatalkan, bukan ketika aturan itu ada dibiarkan tapi ketika aturan dilaksanakan, ramai-ramai menyalahkan pelaksana aturan tersebut," ujar Teddy.
Menurut Teddy, pemerintah jangan kalah dengan perusahaan aplikasi terlebih mereka yang berasal dari luar negeri. Negara tidak boleh kalah dalam menegakan regulasi dan siapa pun harus tunduk dengan aturan hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan dan mau mengangkangi negara ini, mereka tidak mau patuhi regulasi, seharusnya kita marah sama mereka bukan malah marah sama pemerintah," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan ditujukan terkait pengambilan data pribadi. Pendaftaran PSE untuk melindungi data penduduk Indonesia.
"Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.
Melalui pendaftaran PSE, kata Johnny, pemerintah bisa melindungi data pelanggan jika terjadi pelanggaran hukum. Sekaligus mengenakan sanksi kepada PSE tersebut.
Jakarta: Kebijakan pemblokiran terhadap aplikasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjalankan aturan. Aplikasi-aplikasi yang membandel tidak mengikuti regulasi diminta segera mendaftar PSE.
"Apa yang dilakukan oleh Kemenkominfo dengan memblokir aplikasi-aplikasi yang tidak mau mendaftar sebagai
penyelenggara sistem elektronik sampai batas waktu yang ditentukan, adalah tindakan yang sangat tepat, karena menjalankan aturan, bukan mengakali aturan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Teddy menyayangkan dengan sikap sejumlah pihak yang justru menyalahkan Kominfo dengan seruan tagar blokir Kominfo di media sosial. Padahal, apa yang dilakukan
Kominfo hanya menjalankan regulasi.
"Jelas ini tidak normal. Seharusnya diprotes itu jika pemerintah tidak menjalankan aturan, bukan malah ketika pemerintah menjalankan aturan. Ini yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan," ujar Teddy.
Teddy menyarankan pihak-pihak yang tidak setuju dengan aturan pendaftaran PSE bisa menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) jika itu produk UU.
"Dari awal jika tidak setuju baik itu UU maupun aturan di bawahnya terkait hal ini, maka bisa ajukan ke MK atau MA, agar aturan itu dibatalkan, bukan ketika aturan itu ada dibiarkan tapi ketika aturan dilaksanakan, ramai-ramai menyalahkan pelaksana aturan tersebut," ujar Teddy.
Menurut Teddy, pemerintah jangan kalah dengan perusahaan aplikasi terlebih mereka yang berasal dari luar negeri. Negara tidak boleh kalah dalam menegakan regulasi dan siapa pun harus tunduk dengan aturan hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Perusahaan aplikasi tidak menghormati, meremehkan dan mau mengangkangi negara ini, mereka tidak mau patuhi regulasi, seharusnya kita marah sama mereka bukan malah marah sama pemerintah," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan ditujukan terkait pengambilan data pribadi. Pendaftaran PSE untuk melindungi data penduduk Indonesia.
"Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Senin, 1 Agustus 2022.
Melalui pendaftaran PSE, kata Johnny, pemerintah bisa melindungi data pelanggan jika terjadi pelanggaran hukum. Sekaligus mengenakan sanksi kepada PSE tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)