Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari/Medcom.id/Fachri
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari/Medcom.id/Fachri

Pelecehan 26 Santri di Ponpes Bukti Urgensi Pengesahan RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon • 24 September 2021 14:46
Jakarta: JN (22) pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel), melakukan kekerasan seksual kepada 26 santri. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Taufik Basari geram dengan tindakan pelaku.
 
"Karena sudah diberikan kepercayaan, tetapi kepercayaan yang sudah diberikan malah dipakai untuk melakukan kekerasan seksual," kata pria yang akrab disapa Tobas itu melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.
 
Baca: Partai Nasdem Terus Perjuangkan RUU TPKS Disahkan

Ketua Bidang Hukum DPP Partai NasDem itu mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Sanksi pidana bagi pelaku bisa diperberat.
 
Dia menyampaikan RUU TPKS memuat ketentuan pemberatan pidana. Hal itu terkandung dalam Pasal 7 RUU TPKS. 
 
Draf RUU TPKS mengatur pemberatan hukuman kepada pelaku. Mereka ialah pelaku kekerasan seksual dari pihak keluarga, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, pegawai, dan pengurus yang ditugaskan pada suatu lembaga atau panti.
 
Tobas berharap tidak ada lagi pro dan kontra mengenai RUU TPKS ini. Sehingga, bakal beleid tersebut bisa segera disahkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan